Suara.com - Roy Suryo mendapat hukuman atau vonis lebih berat dalam kasus meme stupa Borobudur. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu divonis 9 bulan penjara dan denda Rp150 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam putusan itu disebutkan jika denda tidak dibayar, maka terdakwa bisa menggantinya dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat hanya memutuskan vonis 9 bulan penjara pada Roy Suryo tanpa disertai denda.
Simak perjalanan kasus meme stupa Roy Suryo sampai berakhir hukuman diperberat berikut ini.
Cuitan Soal Meme Stupa Borobudur Diedit Mirip Presiden Jokowi
Kasus meme stupa Roy Suryo bermula ketika ia mengunggah cuitan di Twitter pada awal Juni 2022 lalu. Ketika itu Roy turut mengkritik kebijakan pemerintah menaikkan harga tiket masuk Candi Borobudur yang kini dibatalkan.
Pakar telematika ini menyematkan meme editan stupa Candi Borobudur yakni sang Buddha Gautama yang diedit menyerupai wajah Presiden Jokowi. Cuitan itu menuai amarah publik karena dinilai mengandung SARA.
Begitu tagar #TangkapRoySuryo membanjiri lini masa Twitter, Roy Suryo langsung buru-buru menghapus cuitan meme stupa tersebut.
Dilaporkan Polisi
Roy Suryo dilaporkan ke polisi oleh beberapa unsur masyarakat walau cuitan meme stupa tersebut telah dihapusnya. Ketika itu kepolisian menerima dua laporan berasal dari perwakilan umat Buddha terkait meme stupa Roy Suryo tersebut.
Baca Juga: Update Kasus Meme Stupa Candi Borobudur: Roy Suryo Dihukum 9 Bulan Penjara dan Denda Rp 150 Juta
Laporan pertama dilayangkan oleh perwakilan umat Buddhis Indonesia dengan inisial KW dengan tertanggal 20 Juni 2022. Sementara itu laporan kedua dibuat oleh seorang inisial HS langsung ke Polda Metro Jaya di tanggal yang sama.