Sebagai informasi tambahan, pembayaran untuk selisih biaya seperti yang tertulis di atas bisa dilakukan oleh peserta BPJS Kesehatan, pemberi kerja, asuransi kesehatan tambahan dan atau bisa juga dilakukan pihak lain.
Demikian ulasan mengenai aturan BPJS kesehatan terbaru yang perlu diketahui oleh para peserta BPJS Kesehatan. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi