Suara.com - Urusan utang piutang antara Anies Baswedan dengan Sandiaga Uno mencuat di ruang publik. Berangkat dari isu hangat itu, sebuah surat pengakuan Anies perihal pinjaman uang untuk kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017 juga ikut beredar di media sosial Twitter.
Surat pernyataan Anies itu diunggah oleh sejumlah akun Twitter, salah satunya ialah dengan nama akun @BosPurwa.
Dalam surat pernyataan itu, tertera nama lengkap, tempat tanggal lahir, alamat hingga nomor KTP Anies. Anies juga menandatangani surat tersebut di Jakarta pada 9 Maret 2017.
Pernyataan dibuat dalam 7 poin. Poin 1 hingga 3 menerangkan besaran dana yang dipinjam Anies termasuk ke Sandiaga Uno dengan total Rp 92 miliar.
Baca Juga: Fans Anies Baswedan Sebut Pendukung Sistem Proporsional Tertutup adalah Parpol Feodal, PDIP?
"Dengan demikian saya mengakui total jumlah dana pinjaman I, dana pinjaman II dan dana pinjaman III sebesar Rp 92 miliar," demikian isi pernyataan dalam surat yang dikutip Sabtu (11/2/2023).
Kemudian, pada poin kelima, Anies menyebut kalau Sandiaga mengetahui dana itu dipinjam bukan untuk kepentingan pribadi melainkan diperlukan sebagai dana kampanye Pilkada DKI 2017. Hal itu dikarenakan penyedia dana awal yakni Erwin Aksa belum juga memberikan uang untuk kampanye.
"Karena dana yang dijanjikan oleh Bapak Aksa Mahmud/Erwin Aksa ("Pihak Penjamin"), berdasarkan kesepakatan antara Bapak Aksa Mahmud dengan PKS dan Partai Gerindra yang mana saya tidak menghadiri pertemuan/kesepakatan tersebut, sampai saat ini belum juga tersedia," terangnya.
Lebih lanjut, dalam surat yang sama, Anies juga berjanji akan mengembalikan atau membantu upaya pengembalian dana kalau dirinya bersama Sandiaga gagal di Pilkada DKI 2017. Sebaliknya, apabila keduanya menang, maka Anies tidak perlu mengembalikan dana pinjaman.
"Dalam hal saya dan Bapak Sandiaga Uno berhasil terpilih menjadi gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta pada Pilkada DKI 2017, maka Bapak Sandiaga Uno berjanji untuk menghapuskan dana pinjaman I, II dan III serta membebaskan saya dari kewajiban untuk membayar kembali dana tersebut."
Baca Juga: Pejabat KPK Mundur Karena Tolak Perintah Firli Jadikan Anies Baswedan Tersangka?