Terendus Polisi! Ada Pekerja Indonesia Dikirim Ilegal ke Kamboja Dijadikan Operator Judi Daring

Sabtu, 11 Februari 2023 | 06:32 WIB
Terendus Polisi! Ada Pekerja Indonesia Dikirim Ilegal ke Kamboja Dijadikan Operator Judi Daring
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro (kiri) memperlihatkan barang bukti paspor dalam rilis di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/2/2023). ANTARA/Laily Rahmawaty
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap adanya dugaan pekerja migran Indonesia yang dikirim secara ilegal ke Kamboja. Menurut penelusuran pihak kepolisian, mereka akan dijadikan operator judi daring.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa dugaan itu muncul dari hasil penyelidikan terkait kasus pornografi daring dan judi daring jaringan internasional yang membuat server serta aplikasinya di Kamboja dan Filipina.

"Hal ini tidak terlepas dari beberapa server yang ada di Kamboja," kata Djuhandhani di Jakarta, Jumat (11/2/2023).

Lebih lanjut, Djuhandhani menyebut bahwa dengan adanya pemberantasan di Indonesia, perusahaan-perusahaan judi dan pornografi daring menjalani bisnisnya dengan menempatkan server di luar negeri.

Baca Juga: Bareskrim Polri Sita Aset Senilai Rp1,2 Triliun dari Tersangka Kasus Robot Trading Net89

Menurutnya, hal tersebut menjadi trik para pemilik perusahaan supaya terhindar dari penegakan hukum, termasuk di Indonesia yang memiliki aturan pelarangan judi dan pornografi.

"Oleh karena itu, banyak mereka direkrut dan dipekerjakan di sana (Kamboja)," ucapnya.

Dari hasil penyidikan juga terkuak kalau banyak warga negara Indonesia yang dipekerjakan di Kamboja melalui jalur ilegal.

Penyidik Direktorat Tipidum Bareskrim Polri sempat mengungkap adanya jaringan internasional yang mengirim pekerja migram Indonesia secara ilegal ke Kamboja. Setidaknya sebanyak lima orang tersangka telah ditangkap di mana tiga diantaranya sudah diproses P-21 ke jaksa penuntut umum.

Djuhandhani menyebut kalau jaringan itu mencari calon pekerjanya melalui sosial media. Mereka mengincar calon pekerja dengan usia antara 20 hingga 40 tahun.

Baca Juga: Diperiksa Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri Bripka Madih Klaim Bawa Bukti Lengkap Satu Tas

Para calon pekerja dijanjikan bekerja sebagai buruh pabrik atau operator perusahaan. Namun pada kenyataannya mereka malah bekerja menjadi operator perusahaan judi dan pornografi daring.

"Dari hasil penyelidikan juga ditemukan fakta, tersangka tidak hanya mengirim pekerja ke Kamboja, namun ke beberapa negara. Sementara kami catat ada beberapa korban sudah dikirim dan dijanjikan akan dikirim ke Korea Selatan, Australia, Inggris, dan sebagainya, namun faktanya dikirim ke wilayah Kamboja." [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI