Suara.com - Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) UI berinisial YS sekaligus tersangka dalam kasus dugaan penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022 membantah membuat kajian fiktif.
Kuasa hukum YS, Beny Daga, mengklaim kliennya melakukan kajian teknis proyek BAKTI Kominfo secara profesional sesuai keahliannya atas permintaan HUDEV.
“Klien saya bekerja profesional sesuai keilmuan dan keahlian berdasarkan kontrak antara HUDEV UI dengan BAKTI Kominfo," kata Beny kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).
Beny juga mengklaim YS hanya menerima upah sebagai konsultan dari HUDEV. Ia membantah kliennya menerima uang suap atau mengembalikan uang suap sebagaimana yang dikatakan Kejaksaan Agung RI.
“Soal peran klien kami YS yang diduga membuat kajian fiktif, kajian manipulatif atau kajian pesanan pihak tertentu dengan memanfaatkan lembaga HUDEV UI sangat tidak tepat, tendensius, dan tidak berdasar,” katanya.
Lebih lanjut, Beny menegaskan kalau YS juga ditunjuk secara resmi menjadi tenaga ahli proyek BAKTI Kominfo oleh HUDEV. Menurutnya hasil kajian teknis YS tersebut telah diserahkan kepada BAKTI Kominfo melalui HUDEV UI.
Hal ini diklaim Beny tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor 1401/BAST-R/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2020, pada Senin (14/12/2020) yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Lima Tersangka
Dalam perkara ini penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI total telah menetapkan lima orang tersangka.
Baca Juga: Tertarik Program Schoolarship Digitalent dari Kominfo? Berikut Cara Daftarnya
Kelimanya, yakni AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku tenaga ahli, MA Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.