Tenaga Ahli Tersangka Kasus Korupsi Bantah Buat Kajian Fiktif Terkait Proyek BTS BAKTI Kominfo

Jum'at, 10 Februari 2023 | 21:32 WIB
Tenaga Ahli Tersangka Kasus Korupsi Bantah Buat Kajian Fiktif Terkait Proyek BTS BAKTI Kominfo
Salah satu tersangka korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) pada Kominfo di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta. (ANTARA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) UI berinisial YS sekaligus tersangka dalam kasus dugaan penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022 membantah membuat kajian fiktif.

Kuasa hukum YS, Beny Daga, mengklaim kliennya melakukan kajian teknis proyek BAKTI Kominfo secara profesional sesuai keahliannya atas permintaan HUDEV.

“Klien saya bekerja profesional sesuai keilmuan dan keahlian berdasarkan kontrak antara HUDEV UI dengan BAKTI Kominfo," kata Beny kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).

Beny juga mengklaim YS hanya menerima upah sebagai konsultan dari HUDEV. Ia membantah kliennya menerima uang suap atau mengembalikan uang suap sebagaimana yang dikatakan Kejaksaan Agung RI.

Baca Juga: Tertarik Program Schoolarship Digitalent dari Kominfo? Berikut Cara Daftarnya

“Soal peran klien kami YS yang diduga membuat kajian fiktif, kajian manipulatif atau kajian pesanan pihak tertentu dengan memanfaatkan lembaga HUDEV UI sangat tidak tepat, tendensius, dan tidak berdasar,” katanya.

Lebih lanjut, Beny menegaskan kalau YS juga ditunjuk secara resmi menjadi tenaga ahli proyek BAKTI Kominfo oleh HUDEV. Menurutnya hasil kajian teknis YS tersebut telah diserahkan kepada BAKTI Kominfo melalui HUDEV UI.

Hal ini diklaim Beny tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor 1401/BAST-R/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2020, pada Senin (14/12/2020) yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Lima Tersangka

Dalam perkara ini penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI total telah menetapkan lima orang tersangka.

Baca Juga: 'Saya Sedang di Medan' Pengakuan Johnny G Plate Soal Pemanggilan Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS

Kelimanya, yakni AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku tenaga ahli, MA Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Pada Kamis (9/2/2023) kemarin, Kejaksaan Agung RI telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menkominfo Jhonny G Plate. Namun, Jhonny berhalangan hadir dengan alasan sedang mendampingi Presiden Joko Widodo alias Jokowi dalam acara Hari Pers Nasional 2023 di Medan, Sumatera Utara.

"Alasan yang disampaikan oleh beliau (Jhonny) yaitu pada hari ini beliau dampingi bapak Presiden RI dalam acara puncak Hari Pers Nasional di Medan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (9/2/2023)

Melalui surat yang dikirim oleh Sekjen Kemenkominfo, kata Ketut, Jhonny telah meminta penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadapnya pada Selasa (14/2/2023) pekan depan.

"Disampaikan bahwa sanggup untuk hadir di hari Selasa, tanggal 14 Februari 2023," katanya.

Sebelumnya merencanakan pemeriksaan terhadap Johnny, Kejaksaan Agung RI telah lebih dahulu memeriksa Gregorius Alex Plate alias GAP. Alex yang merupakan adik kandung Johnny itu diperiksa dengan status sebagai saksi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI