Suara.com - Mantan petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto atau BW menilai usulan pengembalian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dan Deputi Penyelidikan KPK Endar Priantoro ke Polri berkaitan dengan dugaan pertikaian internal KPK dalam penanganan kasus Formula E.
Menurutnya, Ketua KPK Firli Bahuri tidak lagi dapat membantah, mengingat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membenarkan, adanya surat dari KPK yang memintakan Karyoto dan Endar kembali Polri.
"Ketua KPK tidak lagi bisa berkilah bahwa surat rekomendasi soal mutasi di atas adalah hal yang biasa untuk kepentingan penyegaran organisasi karena ada penyebab yang sudah diyakini publik," kata BW lewat keterangan tertulisnya, Jumat (10/2/2023).
"Mutasi itu diduga keras sangat berkaitan dengan adanya pertikaian internal dan diproses ekspos, termasuk ketika tiga Pimpinan KPK memimpin ekspose di BPK berkaitan dengan kasus Formula E yang akan mentersangkakan Anies Baswedan," sambungnya.
Baca Juga: Dalih KPK Soal Pengembalian Karyoto dan Endar Priantoro ke Polri : Usulan Promosi!
Menurutnya, mutasi itu tak lazim untuk KPK, karena pimpinan punya indikasi kuat berupaya memaksakan kehendak yang bertentangan atas hasil dari delapan kali lebih ekspos yang menegaskan tidak adanya cukup bukti untuk bisa menersangkakan Anies Baswedan.
"Publik tidak lupa dan belum hilang dari ingatan, Ketika Ketua KPK berupaya keras mengembalikan pegawai KPK di penyidikan ke Polri atas nama Rosa dan pegawai penuntutan ke Kejagung anas nama Yadyn, karena menangani kasus Harun Masiku dengan apa adanya," bebernya.
"Publik juga masih mengingat dengan sangat jelas ketika pimpinan KPK melakukan penyingkiran terhadap 57 pegawai KPK terkait dengan beberapa kasus besar dan orang-orang yang konsisten menolak perintah untuk berbuat salah atau melanggar hukum," imbuhnya.
Sementara itu, KPK lewat Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri membantah pengembalian Karyoto dan Endar ke Polri karena kasus yang ditangani KPK. Dia mengklaim hal itu berkaitan dengan promosi jabatan.
"KPK membenarkan adanya surat usulan promosi bagi Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi serta Direktur Penyelidikan. Dimana surat tersebut telah dikirimkan KPK kepada Polri sejak November 2022 lalu," kata Ali lewat keterangannya, Jumat (10/2/2023).
Baca Juga: Sebelum Pulang ke Polri, Sederet Kasus Besar Ini Pernah Ditangani Karyoto dan Endar Priantoro di KPK
Disebutnya promosi itu bagian dari pengembangan karir setiap Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) di KPK, termasuk pegawai dari unsur Polri pada instansi asalnya.
"Hal ini juga telah KPK lakukan bagi PNYD lainnya, yang telah kembali ke instansi asalnya masing-masing. Seperti Kejaksaan, BPK, BPKP, Kemenkeu, dan instansi lainnya," sebutnya.
Ali membantah promosi itu berkaitan dengan kasus yang ditangani KPK, yang diisukan terkait dengan Formula E.
"Sehingga hal tersebut merupakan mekanisme yang wajar dan kami memastikan tidak terkait dengan penanganan perkara di KPK," kata Ali.