Suara.com - Polisi akhirnya menetapkan seorang guru agama berinisial MA di SD kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, sebagai tersangka kasus pencabulan. MA diyakini telah melakukan pencabulan kepada tujuh orang muridnya.
"Tersangka saudara MA. Korban sebanyak tujuh orang," kata Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).
Fanani mengatakan tersangka dijerat Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tentang 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun (penjara)," tegas Fanani.
Baca Juga: Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, NT Mengaku Bahwa Dirinya Korban
MA Bakal Dipecat
Sebelumnya, Dinas Pendidikan atau Disdik DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas kepada oknum guru agama berinisial MA bila terbukti melakukan pelecehan seksual kepada siswi SD di Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Ini semuanya akan kami proses, nanti kalau terbukti, akan dijatuhkan sanksi tegas. Semuanya akan kami proses. Ini masih dalam proses," kata Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana, Jumat (10/2/2023).
Staf Sudin Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Timur Farida Farhah mengatakan, oknum guru itu telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur pada Kamis (9/2/2023) kemarin.