Suara.com - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana berencana memperketat proses rekrutmen guru berstatus kontrak kerja individu (KKI) atau tenaga honorer. Hal ini dilakukan setelah ada guru honorer yang diduga mencabuli siswa SD di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Pengetatan tersebut tidak hanya berlaku saat melakukan rekrutmen saja. Bagi guru KKI yang ingin diperpanjang kontraknya tiap tahun juga akan dievaluasi lebih dalam.
"Untuk KKI, setiap tahun itu pasti ada evaluasi, dievaluasi untuk direkrut kembali. KKI itu kontrak kerja individual yang dievaluasi tiap tahun. Jadi, ini menjadi perhatian kami untuk lebih ketat lagi dalam proses evaluasi," ujar Nahdiana di SMPN 51, Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Jumat (10/2/2023).
Menurutnya, klausul dalam kontrak yang berisi aturan bagi guru honorer sudah tepat, termasuk dalam mencegah kejadian asusila terhadap siswa. Karena itu, tidak perlu ada penambahan aturan bagi guru honorer.
Baca Juga: Baru Dinonaktifkan, Guru Agama di Duren Sawit Terancam Dipecat Jika Terbukti Cabuli Siswi SD
"Saya tidak mengatakan, ada penambahan aturan karena aturan yang kita buat kan, prosesnya sudah berupaya untuk mengantisipasi itu," ucapnya.
Namun, ia meyakini masalah utamanya terdapat pada implementasi yang dilakukan guru yang bersangkutan.
"Sehingga, kita masuk ke dalam implementasi dari sebuah regulasi yang kita buat untuk bisa kita taati dan kita kontrol dengan baik," pungkasnya.
Sebelumnya, tiga guru di salah satu SD di Duren Sawit, Jakarta Timur diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap siswanya. Kasus ini sudah mulai diperiksa Polres Jakarta Timur.
Ada empat siswi yang diduga menjadi korban tiga guru yang salah satunya mengajar mata pelajaran agama itu. Mereka sudah diminta keterangan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Guru Agama Diduga Lecehkan Siswi SD di Duren Sawit, Disdik DKI: Jika Terbukti, Disanksi Tegas
Menindaklanjuti kasus ini, Nahdiana mengatakan pihaknya sudah menonaktifkan terduga pelaku. Kebijakan ini dilakukan demi mempermudah penyelidikan yang sedang dilakukan kepolisian.
"Guru itu kan kalau sedang dalam pemeriksaan, untuk mempermudah jalannya pemeriksaan guru itu dinonaktifkan dulu sementara," ujar Nahdiana.
Untuk saat ini, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan kepolisian. Jika bersalah, bukan tidak mungkin guru berstatus KKI ini dipecat.
"Kalau memang itu harus dilakukan dan memang itu sesuai dengan yang sudah terbukti dalam penyelidikan ya, ya akan kita cabut (kontraknya)," ucapnya.
Ia juga mengaku sudah mengimbau kepada semua guru sekolah di Jakarta agar tak melakukan dan menentang perbuatan asusila di sekolah.
"Kita sudah mengeluarkan agar tidak ada proses-proses kekerasan di sekolah. Tidak ada bentuk pelecehan-pelecehan, apapun yang bentuknya menyimpang dari proses-proses edukasi kita sudah keluarkan," katanya.