Diduga Terkait Status Kepemilikan Lahan, Dinas LH DKI Kosongkan Area Komposting di TPST Bantargebang

Jum'at, 10 Februari 2023 | 18:59 WIB
Diduga Terkait Status Kepemilikan Lahan, Dinas LH DKI Kosongkan Area Komposting di TPST Bantargebang
Foto udara pembangunan fasilitas pengelolaan sampah Lindfill Mining dan RDF Plant di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/9/2022). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mulai melakukan pengosongan area komposting di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi sejak 6 Februari 2023 kemarin. Langkah ini dilakukan karena diduga berkaitan dengan status kepemilikan lahan kawasan tersebut.

Berdasarkan sumber yang enggan disebutkan namanya, sebagian lahan seluas 10 hektare area komposting di TPST Bantargebang itu masih dimiliki warga bernama Rekson Sitorus.

"Total lahan di TPST Bantargebang yang dimiliki Pemprov DKI, dalam hal ini Dinas LH itu hanya 108 hektare," ujar sumber tersebut, Jumat (10/2/2023).

Ia menjelaskan, dari lahan 108 hektare, 81,91 hektare di antaranya merupakan landfill lima zona. Sisanya, lahan seluas 26,1 hektare adalah kawasan kantor, fasilitas Instalansi pengolahan air sampah, jalan operasional, dan saluran drainase.

Baca Juga: Gunungan Sampah di TPST Bantargebang Makin Meninggi, Ekonomi Sirkular Jadi Solusinya

"Kalau area untuk komposting itu jelas bukan milik Dinas LH," tuturnya.

Dikonfirmasi terkait pengosongan lahan zona komposting TPST Bantargebang, Kepala Dinas LH DKI Asep Kuswanto tak mau bicara banyak. Ia hanya menyebut saat ini pihaknya sedang mengalihkan tugas personel dari penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) di sana.

"Sedang ada pengalihan tugas teman-teman PJLP yang tadinya bertugas di bagian kompos, ke bagian lain," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI