Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri telah menyita aset senilai Rp1,2 triliun dari tersangka kasus robot trading Net89.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan aset tersebut disita dari kesembilan tersangka di antaranya; Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, Hanny Suteja, David dan DI.
"Penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah (aset senilai) Rp1,2 triliun," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2023).
Satu tersangka dalam kasus ini atas nama Hanny Suteja diketahui telah meninggal dunia. Dia dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan pada 30 Oktober 2022.
Dalam perkara ini para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 dan atau Pasal 34 Ayat 1 Juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu mereka juga dijerat dengan Pasal 69 Ayat 1 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.
Meski telah ditetapkan tersangka, kedelapan orang ini belum ditahan. Penyidik beralasan karena mereka kooperatif.