Suara.com - Kasus 'polisi peras polisi' yang dialami oleh Bripka Madih, anggota Provos Polsek Jatinegara, terkait sengketa tanah milik orang tuanya, kini sempat berlanjut. Adapun meski sempat disebut minta maaf dan berpelukan dengan polisi yang dilaporkannya, Bripka Madih hingga kini tetap membuka babak baru kasusnya.
Bahkan Madih kini turut hendak menyeret Menkopolhukam Mahfud MD ke dalam penyelesaian kasus ini.
Bripka Madih berencana mundur dari kepolisian
Imbas kasus 'Polisi Peras Polisi' yang dialaminya, Madih yang berpangkat Bripka tersebut berencana mundur dari Korps Bhayangkara.
Madih kepada wartawan mengungkap bahwa selama 12 tahun, ia hanya memupuk kekecewaan terhadap institusi kepolisian. Kasus pemerasan yang ia alami juga turut mendorongnya untuk mundur dari kepolisian meski telah belasan tahun mengabdi di Polri.
Kala mengajukan pengunduran diri, atasannya di Polres Jakarta Timur kerap meminta agar Madih mengurungkan niatnya tersebut. Madih sebagaimana yang ia sampaikan ke wartawan pada Selasa (7/2/2023) lalu mengungkap bahwa sang Kapolres Jakarta Timur bahkan hendak mendoakannya saat umroh agar Madih tak jadi mengundurkan diri.
Kendati demikian, Madih bersikeras untuk mundur lantaran telah belasan tahun dibuat kecewa.
Pengacara bantah Madih minta maaf
Madih juga sempat diisukan bahwa dirinya telah minta maaf kepada sosok petugas kepolisian yang ia laporkan akan pemerasan.
Madih melalui kuasa hukumnya, Yasin Hasan menegaskan bahwa tidak ada sepatah kata maaf pun yang keluar dari mulut Madih ke sosok yang ia laporkan.