Mendag Sebut Beli Minyakita Tak Perlu Pakai KTP: Pembeli Cuma Bisa Beli 2 Liter Per Hari

Jum'at, 10 Februari 2023 | 16:48 WIB
Mendag Sebut Beli Minyakita Tak Perlu Pakai KTP: Pembeli Cuma Bisa Beli 2 Liter Per Hari
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan pembelian MinyaKita tidak perlu menggunakan kartu tanda penduduk (KTP), tetapi setiap pembeli hanya bisa membeli 2 liter per hari.

"Nanti dipasang, pembeli hanya bisa beli 2 liter atau 2 botol (per hari per orang). Ya repot, repot (pakai KTP), dipasang itu saja sudah cukup," ujar Zulkifli Hasan usai melepas ekspor produk usaha kecil dan menengah (UKM) di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (10/2/2023).

Mendag memastikan bahwa penjualan MinyaKita hanya bsia dilakukan di pasar tradisional. Upaya itu untuk mencegah kelangkaan minyak goreng yang ditujukan bagi masyarakat kurang mampu.

"Jualan online kita stop, grosir kita stop, sekarang fokus ke pasar tradisional. Jadi kalau nyari MinyaKita ya ke pasar, karena itu kan untuk masyarakat yang ke bawah. Yang lain beli premium dong," tegas Mendag.

Baca Juga: Harga Kebutuhan Pokok Naik dan Minyakita Langka, Ganjar Minta Segera Lakukan Operasi Pasar

Sementara itu, Kementerian Perdagangan baru saja mengeluarkan kebijakan baru terkait pembelian MinyaKita.

Berdasarkan Surat Edaran No 3 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat, pembelian MinyaKita hanya diperbolehkan 10 kilogram per orang dan per hari untuk pengecer.

"Penjualan Minyak Goreng Rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak setara 10 kg (sepuluh kilogram) per orang per hari," kata Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Kasan.

Selain itu, penjualan MinyaKita juga tidak boleh menggunakan mekanisme bundling atau dijual dengan produk lainnya.

"Penjualan Minyak Goreng Rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak diperkenankan menggunakan mekanisme bundling dengan produk lain," ujar Kasan.

Baca Juga: Mendag Minta Pengusaha Jangan Aji Mumpung Beri Harga Mahal MinyaKita

Surat edaran tersebut juga melarang pengecer untuk menjual MinyaKita lebih dari harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter. Produsen, distributor, sampai dengan pengecer harus mematuhi harga penjualan dalam negeri (domestic price obligation). [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI