Aturan Memelihara Hewan Dilindungi yang Wajib Dipahami

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 10 Februari 2023 | 14:10 WIB
Aturan Memelihara Hewan Dilindungi yang Wajib Dipahami
aturan memelihara hewan dilindungi - Ilustrasi harimau (Unsplash.com/ A G)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebagian orang mungkin penasaran, apakah masyarakat umum bisa memelihara hewan yang dilindungi? Jika diperbolehkan, kira-kira seperti apa aturan memelihara hewan dilindungi?

Terdapat dasar aturan yang perlu diketahui dan dipahami bersama, bahwa setiap spesimen tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilindungi dan tidak diketahui asal usulnya (secara administrasi) disebut F0/W (wild). Untuk lebih jelasnya, mari simak ulasan mengenai syarat dan aturan memelihara hewan dilindungi yang telah dirangkum di bawah ini.

Bagaimana Aturan Memelihara Hewan Dilindungi?

Dilansir dari laman Indonesia.go.id, masyarakat umum memang bisa membantu pemerintah dalam menjaga dan melestarikan keberadaan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi. Akan tetapi, tentu saja mereka harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan oleh BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam).

Baca Juga: Kontroversi Taplak Meja Kulit Harimau Bamsoet, Pencinta Satwa Minta Kementerian LHK Turun Tangan

Nah, berikut ini adalah syarat-syarat jika ingin memelihara atau memperjualbelikan hewan langka:

  • Hewan langka yang dimanfaatkan untuk peliharaan atau diperjualbelikan haruslah didapatkan dari penangkaran, bukan berasal dari alam.
  • Hewan langka yang boleh dimanfaatkan dari penangkaran adalah kategori F2.

Kategori ini adalah hewan generasi ketiga yang dihasilkan dari penangkaran. Dengan kata lain, hanya cucu dari generasi pertama di tempat penangkaran saja yang bisa dipelihara atau diperjualbelikan.

  • Hewan langka yang legal untuk dimanfaatkan setelah ditangkarkan hanyalah hewan dengan kategori Appendix 2, sedangkan hewan langka kategori Appendix 1, walaupun sudah ditangkarkan, tetap tidak boleh dimanfaatkan untuk apapun karena harus dikonservasi.
  • Hewan langka kategori Appendix 2 adalah hewan langka yang dilindungi di alamnya, tidak boleh diambil dan dijual jika keturunan hewan langka langsung dari alam. Namun, jika sudah ditangkarkan, maka keturunan generasi ketiga atau F2-nya boleh dimanfaatkan. Contohnya adalah elang, alap-alap, buaya muara, jalak bali.
  • Hewan langka Appendix 1 adalah hewan langka yang jumlahnya kurang dari 800 ekor di alam, meskipun sudah ditangkarkan tapi hewan ini tidak boleh dimanfaatkan untuk apapun dan harus tetap kembali ke kawasan konservasi. Contohnya adalah Anoa, badak bercula satu, harimau sumatera, macan dahan, serta orangutan.

Setelah mengetahui syarat-syarat di atas, maka masyarakat umum yang ingin memelihara atau memperjualbelikan hewan langka mesti mengurus surat izinnya. Berikut ini adalah cara membuat surat izin memelihara hewan langka:

  • Proposal izin menangkaran atau memelihara hewan yang diajukan kepada BKSDA
  • Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk individu atau perseorangan, ditambah akta notaris untuk badan usaha.
  • Surat Bebas Gangguan Usaha dari kecamatan setempat, di mana surat ini berisi keterangan bahwa aktifitas penangkaran dan pemeliharaan hewan tidak mengganggu lingkungan sekitar.
  • Bukti tertulis mengenai asal usul indukan, di mana bukti ini memuat syarat tentang indukan dari hewan yang dipelihara. Indukan hewan dilindungi yang akan dipelihara haruslah berasal dari hewan yang telah didaftarkan sebagai hewan yang dipelihara ataupun ditangkarkan secara sah pula.

Seperti itulah aturan memelihara hewan dilindungi yang perlu dipahami masyarakat.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Baca Juga: Santai Dituding Punya Opsetan Kulit Harimau di Meja Makan, Bamsoet: Itu Tiruan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI