Apa Saja Tugas BPKH? Bikin DPR Emosi dan Mau Dibubarkan Buntut Biaya Haji

Jum'at, 10 Februari 2023 | 14:08 WIB
Apa Saja Tugas BPKH? Bikin DPR Emosi dan Mau Dibubarkan Buntut Biaya Haji
Ibadah haji merupakan ibadah paripurna bagi umat Islam. Pelaksanaannya dilakukan dengan aturan yang ketat, termasuk penjatuhan denda atau dam. (Ilustrasi-pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wacana kenaikan biaya haji tahun 2023 yang mencapai Rp69 juta memicu kontroversi masyarakat. Hal itu membuat Komisi VIII DPR RI bereaksi keras atas rencana yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag).

Menurut sebagian anggota Komisi VIII DPR RI, wacana Kemanag mau menaikkan biaya haji yang semula hanya dibebankan kepada calon jamaah haji sebesar 40 persen, lalu bakal dinaikkan hingga 70% bukanlah keputusan yang bijak.

Kenaikan biaya haji yang cukup signifikan itu juga dinilai akan membuat banyak jamaah mulai ragu dalam menyelesaikan pembayaran haji. Ini karena banyak dari mereka yang berasal dari ekonomi menengah ke bawah.

Selain itu, DPR juga menilai Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak bertanggungjawab atas rencana kenaikan biaya haji tersebut. Bahkan, DPR menuding BPKH hanya "mengekor" dari wacana pemerintah.

Baca Juga: Venna Melinda Menangis Verrell Jadi Kader PAN: Mama Bangga Banget Sama Kakak

Anggota Komisi VIII DPR, Husni bahkan sampai mengancam akan membubarkan BPKH jika hanya menurut kepada Kemenag.

"Kalau BPKH tidak mencabut dan sependapat dengan Kemenag, saya rasa mungkin saya bagian dari orang pertama yang mengatakan ‘lebih baik bubarkan saja BPKH’," kata anggota fraksi Gerindra ini dalam rapat panitia kerja, Kamis (09/02/2023) kemarin.

Seruan pembubaran itu tentu menjadi ancaman besar bagi BPKH mengingat rencana kenaikan biaya haji ini merupakan hasil kajian Kemenag, namun juga menjadi tanggungjawab BPKH sebagai lembaga pengelolaan dana haji.

BPKH sendiri memiliki beberapa fungsi dan tugas dalam mengatur keberangkatan haji dari jamaah Indonesia. Lalu, apa saja tugas dari BPKH ini sendiri?

Menyandur dari situs resmi bpkh.go.id, BPKH adalah lembaga yang ditunjuk sebagai pusat pengelolaan biaya haiji, di mana semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.

Baca Juga: Ejakulasi Dini sampai Kasir Kemenag, Semprotan Pedas DPR ke BPKH Soal Biaya Haji

Selain itu, semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Pengelolaan Keuangan Haji yang dilakukan oleh BPKH ini berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel.

Pengelolaan Keuangan Haji dari BPKH juga bertujuan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.

Adapun beberapa fungsi dan tugas yang diemban oleh BPKH tersebut adalah sebagai berikut :

Perencanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran Keuangan Haji

Dalam merencanakan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran Keuangan Haji, BPKH bekerjasama dengan BPIH dan Kemenag setiap tahunnya.

Tujuannya untuk mengetahui berapa banyak jamaah haji yang akan diberangkatkan, di mana ini dilakukan dengan kerja sama dengan pemerintahan Arab Saudi terkait keberangkatan Haji.

Pelaksanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran Keuangan Haji

Pelaksanaan ibadah haji dengan memberangkatkan para jamaah dari Indonesia juga merupakan salah satu tugas dan fungsi BPKH. Selama keberangkatan hingga kedatangan para jamaah haji yang sudah selesai menunaikan ibadah juga merupakan tanggung jawab BPKH.

Pengendalian dan pengawasan penerimaan, pengembangan, serta pengeluaran Keuangan Haji

Pembayaran dan keputusan biaya haji setiap tahunnya yang dibebankan kepada jamaah juga dilakukan oleh BPKH, bekerja sama dengan Kemenag untuk melakukan pengawasan dalam pembayaran biaya haji oleh jamaah.

Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran Keuangan Haji

Laporan pertanggungjawaban yang diserahkan kepada pemerintah pasca para jamaah kembali ke Indonesia juga merupakan tugas besar BPKH sebagai bentuk evaluasi dari penyaluran hingga pemberangkatan jamaah serta pengeluaran yang dilakukan selama ibadah haji.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI