Suara.com - Wahyu Iman Santoso sebagai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan memutuskan vonis hidup mati Ferdy Sambo. Sidang vonis Ferdy Sambo beserta istrinya, Putri Candrawathi dijadwalkan pada Senin (13/2/2023) mendatang.
Diketahui Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup karena diyakini bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Simak rekam jejak Wahyu Imam Santoso yang akan memutuskan vonis hukuman Ferdy Sambo berikut ini.
Rekam Jejak Wahyu Iman Santoso
Baca Juga: Alasan Mengapa Bharada E Berpotensi Bebas dari Hukuman di Sidang Vonis
Wahyu Iman Santoso lahir pada 17 Februari 1976 sehingga kini berusia 46 tahun. Ia diangkat sebagai CPNS pada Maret 1999 dengan pangkat terakhir Pembina Utama Muda.
Wahyu Iman Santoso punya rekam jejak yang cukup panjang selama berkarier dalam dunia hukum. Ia sempat menduduki sederet jabatan dalam beberapa pengadilan negeri.
Ia sempat jadi hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang beroperasi di bawah unit kerja Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau. Selain itu, ia juga sempat menjabat sebagai hakim/wakil ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo, Sulawesi Tenggara.
Kekinian, Wahyu Iman Santoso menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jaksel sejak 9 Maret 2022. Ia menggantikan Lilik Prisbawono yang dapat promosi jabatan jadi Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat.
Sebelum jadi Wakil Ketua PN Jaksel, ia menjabat sebagai Ketua PN Denpasar, Bali dari tahun 2021 hingga 2022. Wahyu Imam Santoso juga tercatat pernah menjabat Ketua PN Kediri Kelas 1B dan Ketua PN Kelas 1A Batam.
Baca Juga: 'Perang' Asa Keluarga Sambo vs Yosua Jelang Vonis, Harap-harap Cemas
Dari penelusuran situs LHKPN, Wahyu Iman Santoso terakhir kali melaporkan harta kekayaan pada 24 Januari 2022 saat masih menjabat sebagai Ketua PN Denpasar. Dari situ terungkap ia punya harta kekayaan sebesar Rp12.009.356.307 dan utang Rp693.452.912.
Dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Wahyu Iman Santoso bertugas untuk memimpin jalannya persidangan sebagai Ketua Majelis Hakim. Ia merupakan hakim ketua kasus Ferdy Sambo cs itu sejak 17 Oktober 2022.
Sepak Terjang Imam Wahyu Santoso
Sepak terjang Wahyu Iman Santoso di antaranya pernah menyelesaikan kasus gugatan praperadilan Bupati Mimika Etinus Omaleng pada bulan Juli 2022. Kala itu, KPK membawa 106 ahli beserta segala barang bukti untuk menolak praperadilan Eltinus.
Bupati Mimika Etinus Omaleng terjerat kasus dugaan korupsi atas pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Di bawah pimpinan Imam Wahyu Santoso, sidang kasus itu berhasil dimenangkan oleh KPK.
Sosok Wahyu Iman Santoso juga pernah menangani kasus korupsi Bupati Pasuruan Dade Angga pada tahun 2010. Bupati Pasuruan itu merupakan tersangka korupsi dana kas daerah sebanyak Rp10 miliar.
Tuntutan Sambo cs jelang vonis
Pada Selasa (17/1/2023) lalu, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Ferdy Sambo. Jaksa menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup karena diyakini melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.
Jaksa menilai tidak ada alasan maaf maupun pembenaran atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Diketahui, penjara seumur hidup artinya seorang terpidana berada di dalam penjara sampai meninggal dunia. Dalam dakwaan jaksa, Sambo melakukan pembunuhan berencana itu bersama-sama dengan sang istri, Putri Candrawathi dan sopir keluarga Kuat Maruf.
Jaksa juga menyebut mantan ajudan Sambo yakni Bripka RR atau Ricky Rizal dan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu juga turut terlibat dalam pembunuhan berencana itu.
Tuntutan terhadap empat terdakwa itu pun telah dibacakan jaksa. Putri, Ricky dan Kuat dituntut 8 tahun penjara sedangkan Richard dituntut 12 tahun penjara.
Kontributor : Trias Rohmadoni