Selain Dipenjara 10 Tahun, Mardani Maming Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 110 Miliar

Jum'at, 10 Februari 2023 | 12:41 WIB
Selain Dipenjara 10 Tahun, Mardani Maming Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 110 Miliar
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu Mardani H Maming berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin menjatuhi hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming pada Jumat (10/2/2023). Selain hukuman penjara, Maming juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752 atau Rp 110 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat.

Maming diberikan waktu dalam satu bulan untuk membayar uang pengganti tersebut. Kalau misalkan Maming tidak bisa menjalankannya, maka Hakim menyebut kalau harta bendanya akan disita dan dilelang guna menutupi pidana uang pengganti.

Hakim memberikan catatan, apabila harta benda yang dimiliki Maming tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka yang bersangkutan harus menjalani hukuman penjara selama dua tahun.

Baca Juga: IPK Turun Sampai 'Disenggol' Jokowi, KPK Sarankan Perbaikan Di 3 Sektor Ini

Mengutip dari Antara, vonis yang dijatuhkan kepadanya, hampir sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada persidangan sebelumnya, dia dituntut penjara 10 tahun 6 bulan dan denda Rp 700 juta, subsider kurungan pidana pengganti delapan bulan. Serta pidana uang pengganti sebesar Rp118.754.731.752 atau Rp 118 miliar.

Untuk diketahui, Maming yang juga petinggi perusahaan Group Batulicin Enam Sembilan didakwa menerima gratifikasi atau hadiah dari mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio senilai Rp118 miliar.

Dana itu diterimanya saat dia menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. Pemberian itu bertujuan untuk Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI