Suara.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet buka suara usai ramai pembahasan yang menyoroti opsetan atau bagian tubuh satwa dilindungi yang sudah diawetkan di meja ruang kerja Bamsoet.
Bamsoet mengaku opsetan itu hanya tiruan, bukan asli diambil dari satwa yang dilindungi.
"Santai saja karena tidak seperti yang mereka tuduhkan. Itu tiruan," kata Bamsoet kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).
Bamsoet mengklaim opesetan imitasi itu merupakan buatan anak bangsa. Mulai dari opsetan kepala harimau, macan tutul, singa.
Baca Juga: Bikin Geram! Banyak Orang Tuntut Ketua MPR dengan Petisi yang Diduga Menyimpan Awetan Kulit Harimau
"Batan anak bangsa, enggak kalah dengan karya para designer luar negeri di Paris Fashion Week. Terbuat dari dari busa dan resin pahatan tangan, resin, wol, dan bulu imitasi, kulit kambing, kulit sapi dan dilukis dengan tangan agar terlihat senyata mungkin. Ini karya anak bangsa," tutur Bamsoet.
Bamsoet menjelaskan detail bahan baku pembuatan opsetan tiruan tersebut.
"Bagian kepala dicetak/terbuat dari resin atau kayu yang diukir. Mulai dari taring, gigi, lidah (mulut), rahang sampai tengkorak kepala. Lalu dilapis bahan wol atau kulit kambing atau sapi lalu dilukis sesuai keinginan. Loreng, tutul atau polos," ujar Bamsoet.
Bamsoet sekaligus menanggapi munculnya petisi yang mendesak opsetan di ruang kerjanya tersebut. Bamsoet mengaku tidak masalah.
"Silakan saja," kata Bamsoet.
Bamsoet Disentil Greenpeace
Sebelumnya, Greenpeace mengkritik Bamsoet lantaran memiliki opsetan atau bagian tubuh satwa dilindungi yang sudah diawetkan di meja makannya.
Unggahan itu menampilkan Bamsoet yang mengenakan baju batik tengah duduk di meja makan bersama beberapa orang lainnya. Menariknya, di meja tersebut ada penampakan diduga opsetan kulit harimau.
Tak hanya satu, ada dua opsetan yang ada di meja tersebut. Entah opsetan itu merupakan barang palsu atau bukan.
"Jelas bukan sebuah perilaku yang patut ditiru apalagi dari seorang Ketua MPR," tulis Greenpeace lewat akun Instagramnya dikutip Suara.com, Kamis (9/2/2023).
Dalam narasinya, Greenpeace menjelaskan memiliki opsetan dari hewan langka merupakan suatu perbuatan yang dilarang negara.
"Melanggar UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem," katanya.
"Duh punya pejabat kok gini amat yak," sambungnya.
Kemudian dalam slide foto kedua yang diunggah Greenpeace, ditampilkan pemberitaan mengenai dua orang prajurit TNI yang dipidana karena memiliki opsetan harimau dan beruang madu.
"Kira-kira kalau kelakuan pejabat seperti ini bakal ditindak secara hukum seperti yang di slide 2 nggak ya?" sindir Greenpeace.