Alasan Mengapa Bharada E Berpotensi Bebas dari Hukuman di Sidang Vonis

Jum'at, 10 Februari 2023 | 12:18 WIB
Alasan Mengapa Bharada E Berpotensi Bebas dari Hukuman di Sidang Vonis
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer saat hadir untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setidaknya ada dua alasan Bharada E atau Richard Eliezer berpotensi bebas dari hukuman vonis. Diketahui Richard dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Richard sendiri dijadwalkan akan menjalani sidang vonis pada Rabu, 15 Februari 2022 mendatang yang tentu menjadi penentuan nasibnya. Simak alasan Bharada E bisa berpotensi bebas dari hukuman hakim berikut ini.

Diperintah atasan

Richard bisa saja bebas dari hukuman di sidang vonis karena tindakannya yang didasari perintah jabatan. Walau Richard mengaku menembak Yosua, tapi tindakan itu dilakukan atas perintah atasannya, Ferdy Sambo.

Baca Juga: 'Perang' Asa Keluarga Sambo vs Yosua Jelang Vonis, Harap-harap Cemas

Hal itu diterangkan dalam Pasal 51 Ayat (1) KUHP perbuatan yang dilakukan atas perintah jabatan oleh penguasa berwenang tidak dipidana.

"Sebenarnya malah bisa membebaskan kalau hakimnya mau. Di situ disebutkan  tidak bertanggung jawab," kata mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko dalam program Satu Meja Kompas TV pada Kamis (9/2/2023).

Status justice collaborator 

Alasan kedua yang berpotensi membuat Richard lolos hukuman adalah statusnya sebagai justice collaborator (JC). Salah satu syarat jadi seorang JC yaitu bukan aktor utama dari suatu perkara. 

Terlebih sebagai JC, Richard punya kontribusi besar membongkar perkara kematian Yosua. Hal ini merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, yakni seorang justice collaborator pidananya harus lebih ringan dari pelaku lainnya.

Baca Juga: Suara Putri Candrawathi Disorot Netizen saat Ultah Ferdy Sambo: Beda Banget!

"(Richard) sebagai justice collaborator, tenty menurut Undang-undang Perlindungan Sanksi dan Korban (LPSK) ada semacam prestasinya kalau dia ikut membongkar persoalan itu," ujar Djoko.

Selain itu Ferdy Sambo dalam persidangan berulang kali mengatakan bahwa ia akan bertanggung jawab atas perkara ini. Oleh karenanya, hukuman Sambo harusnya jadi yang paling tinggi karena merupakan aktor utama.

"Sambo berulang kali mengatakan semua (skenario pembunuhan Brigadir J) tanggung jawab dia," singgung Djoko.

Tuntutan Sambo cs jelang vonis

Richard telah dituntut 12 tahun penjara oleh JPU karena dianggap sebagai eksekutor penembak Yosua. Dalam pleidoi atau nota pembelaan, Richard meminta dibebaskan karena ada alasan penghapus pidana.

Sementara itu, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup. Sedangkan Putri Candrawathi, Ricky Rizal alias Bripa RR dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun pidana penjara.

Berdasarkan dakwaan JPU, kasus pembunuhan Yosua dilatarbelakangi oleh pernyataan istri Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Sambo awalnya menyuruh Ricky Rizal menembak Yosua. Namun Ricky menolak sehingga Sambo beralih memberi perintah pada Richard. 

Yosua lalu dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Richard di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga tewas.

Sambo lalu menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah. Hal itu dilakukannya untuk menciptakan narasi tembak-menembak antara Yosua dan Richard yang berujung tewasnya Yosua.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI