Suara.com - Ferdy Sambo sebagai salah satu terdakwa kasus pembunuhan terhadap Nofriasnyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, akan segera menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023) mendatang. Sidang ini dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sebelumnya diketahui bahwa Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di sisi lain, jelang sidang vonis itu, keluarga Sambo dan keluarga Brigadir J sama-sama mengungkapkan harapannya.
Harapan Keluarga Ferdy Sambo
Ketua Partai Hanura Sulawesi Selatan (Sulsel) yang merupakan paman dari Ferdy Sambo, yakni Amsal Sampe Tondok, berharap agar vonis majelis hakim terhadap keponakannya dapat lebih ringan. Menurutnya, selama kasus itu berjalan, Sambo sudah mengalami banyak penderitaan.
Baca Juga: Suara Putri Candrawathi Disorot Netizen saat Ultah Ferdy Sambo: Beda Banget!
"Kami mohon (Sambo) jangan dihukum berat. Apalagi selama menjalani hukuman hingga saat ini, begitu besar penderitaan yang dialami Ferdy Sambo dengan PC (Putri Candrawathi)," kata Amsal dalam sebuah program TV swasta.
Amsal juga mengatakan jika tuntutan jaksa terhadap Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati terlalu berat karena keponakannya memiliki alasan. Menurutnya, Putri yang merupakan korban pelecehan menjadi penyebab mengapa Sambo membunuh Yosua.
"Hukuman seumur hidup, berlebihan sepertinya. Kok yang korban dihukum delapan tahun? Ya, nggak pantas lah. Berikan keringanan, tidak mungkin perbuatan (membunuh) kalau tidak ada alasannya," pungkasnya.
Sambo juga dinilai Amsal tidak bermaksud untuk membunuh. Namun, karena merasa sakit hati begitu tahu istrinya dilecehkan, barulah ia menghabisi nyawa Yosua. Di sisi lain, Sambo di mata keluarga disebut sebagai sosok yang manis dan manja.
Harapan Keluarga Yosua
Baca Juga: Sidang Vonis Eks Geng Sambo Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan Digelar 23 Februari
Ayah dari Yosua, Samuel Hutabarat berharap agar hakim bisa menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan perbuatan yang sudah dilakukan Ferdy Sambo cs terhadap anaknya.
Sementara sang ibu, Rosti Simanjuntak, mengaku kecewa dengan tuntutan seumur hidup itu. Ia menuturkan bahwa Ferdy Sambo seharusnya dituntut hukuman mati sesuai Pasal 340.
Sebab, eks Kadiv Propam itu merupakan dalang dalam kasus pembunuhan berencana yang menimpa anaknya. Terlebih, Sambo dan Putri Candrawathi juga disebutnya kerap memfitnah Yosua melakukan pelecehan.
Samuel dan Rosti pun dipastikan akan menghadiri sidang vonis Ferdy Sambo pekan depan. Kehadiran orang tua Yosua untuk menyaksikan langsung persidangan itu diketahui merupakan permintaan dari pengacara mereka, Kamaruddin Simanjuntak.
Di sisi lain, pada Senin (13/2/2023) mendatang, Putri Candrawathi juga akan menjalankan sidang vonis. Sementara terdakwa lainnya, yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf dijadwalkan pada Selasa, (14/2/2023). Sedangkan sidang vonis Richard Eliezer, digelar pada Rabu (15/2/2023).
Kontributor : Xandra Junia Indriasti