"Ada persamaan dalam waktu dan tempat tidak ada bantahan dan yang kami salut gentle juga dari Pak Bripka Madih langsung mendatangi TG, memeluk, dan 'Minta maaf Pak Haji. Saya mohon maaf'," kata Trunoyudo sambil tirukan ucapan Madih saat dikonfrontir.
"Artinya kami apresiasi supaya jelas semua. Jangan sampai ini semuanya kemudian menjadi suatu opini yang berkembang di publik, salah satu caranya adalah konfrontir," tambah dia.
Beberkan Borok Bripka Madih
Trunoyudo juga sempat membeberkan rekam jejak hitam atau borok Bripka Madih. Menurutnya anggota Provos Polsek Jatinegara tersebut tercatat sudah dua kali dilaporkan ke Propam terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Trunoyudo menyampaikan bahwa laporan pertama dilayangkan oleh istri Bripka Madih berinisial SK pada 2014.
"Tahun 2014 yang bersangkutan (Bripka Madih) dilaporkan oleh istri sahnya atas nama SK sudah cerai. Pertama, terkait KDRT ini 2014 dan putusanya melalui hukuman putusan pelanggaran disiplin," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/2/2023).
Selanjutnya pada 2022 Bripka Madih kembali dilaporkan ke Propam oleh istri keduanya berinisial SS yang dinikahi seusai bercerai dengan SK. Namun pernikahan antara Bripka Madih dan SS ini tidak dilaporkan sehingga tak tercatat secara kedinasan.
"Saat ini prosesnya akan di-takeover oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya terkait pelanggaran kode etik dengan adanya KDRT," katanya.
Baca Juga: Bripka Madih Lapor ke Propam Polri 'Balas' Sikap Polda Metro Jaya