Suara.com - Bripka Madih hadir memenuhi panggilan penyidik Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri. Dia mengklaim membawa satu tas barang bukti terkait kasus sengketa tanah milik orangtuanya.
Ia merincikan barang bukti tersebut berupa girik, hingga pernyataan calon tanah atas nama Mulih dan Bonge Cs. Mulih dan Boneng Cs merupakan pihak yang dilaporkan oleh Bripka Madih dalam kasus ini.
"Lengkap satu tas (bukti-buktinya)," kata Bripka Madih di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2023).
Sementara Yasin Hasan selaku kuasa hukum Bripka Madih menjelaskan bahwa pihaknya mengadukan kasus ini ke Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim sebagai upaya mencari keadilan. Setelah sebelumnya juga telah melaporkan hal serupa ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Bripka Madih Lapor ke Propam Polri 'Balas' Sikap Polda Metro Jaya
Yasin juga berharap Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri dapat memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.
"Kalau kemarin polisi bedil polisi jadi perhatian khusus, oknum polisi dagang narkoba sudah jadi perhatian khusus, sekarang polisi mencari keadilan di kantor polisi yang belum dikerjain sama polisi. Kalau dia (Bripka Madih) beliau aja polisi belum dikerjakan sampai saat ini, ya sorry to say nih ini masyarakat yang paling bawah sekali apa kabarnya," ujar Yasin.
Didampingi 10 Pengacara
Pada Kamis (9/2/2023) kemarin, Bripka Madih juga sempat mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan kasus sengketa tanah yang diklaim milik orang tuanya tersebut. Bripka Madih ketika itu mengklaim hadir didampingi oleh 10 pengacara.
Menurut Bripka Madih, 10 pengacara tersebut memberikan pendampingan hukum kepadanya secara cuma-cuma alias gratis karena panggilan ibadah.
Baca Juga: Satgas Anti Mafia Tanah Bakal Panggil Bripka Madih Hari Ini
"Mohon maaf nilainya ibadah, panggilan hati karena si Madih ini katanya ke mana-mana cuma sama bini, sama teman, enggak ada pendampingan" kata Bripka Madih di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/2/2023).
Yasin ketika itu menjelaskan alasan pihaknya datang ke Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan kasus yang dilaporkan orang tua Bripka Madih pada 2011.
"Hari ini setelah kemarin viral, sekarang agendanya kita mau mempertanyakan polisi periksa polisi terkait dengan pelaporan 2011," ujar Yasin.
Menurut Yasin, salah satu pejabat Polda Metro Jaya sempat menyampaikan kasus tersebut telah diproses. Namun kenyataannya menurut Yasin hingga kekinian pihaknya belum menerima laporan terkait perkembangan kasus tersebut.
"Kalau (kasusnya)jalan dari tahun 2011 sampai sekarang belum ada perkembangan, pertanyaannya apakah jalan atau stuck di tempat? Masa yang katanya jalan sampai sekarang belum ada perkembangan apa-apa," ungkapnya.
Minta Maaf
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo mengklaim telah mempertemukan Bripka Madih dengan matan penyidik berinisial TG yang dituding melakukan pemerasan terkait laporan kasus tanah tahun 2011. Menurut Trunoyudo, Bripka Madih telah menyampaikan permohonan maaf kepada TG setelah dipastikan dugaan pemerasan tersebut tidak ada.
"Tidak ada, jadi artinya setelah dikonfrontir ya, mendasari konfrontasi kedua belah pihak langsung ya ini tidak ada dapat dibuktikan, saya rasa itu," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Trunoyudo juga menjelaskan dari hasil konfrontir antara Bripka Madih dengan TG, semuanya mengaku adanya objek laporan pada tahun 2011 yang dilayangkan ibunda Bripka Madih, Halimah terkait objek tanah seluas 1.600 meter.
"Halimah, ibu Madih, dan benar objek 1.600 meter persegi, dan tidak dibantah oleh Bripka Madih. Sedangkan Bripka Madih menuntut 3.600 meter persegi, ketika dikonfrontir ketika ditanya ke TG benar 1.600 meter persegi. Artinya ini tidak dibantah," katanya.
Kemudian untuk keterangan tempat, lanjut Trunoyudo, keduanya memiliki kesesuaian dengan proses laporan di Kantor Dirkrimum di Kamneg yang disana turut memuat sekitar belasan penyidik.
"Ada persamaan dalam waktu dan tempat tidak ada bantahan dan yang kami salut gentle juga dari Pak Bripka Madih langsung mendatangi TG, memeluk, dan 'Minta maaf Pak Haji. Saya mohon maaf'," kata Trunoyudo sambil tirukan ucapan Madih saat dikonfrontir.
"Artinya kami apresiasi supaya jelas semua. Jangan sampai ini semuanya kemudian menjadi suatu opini yang berkembang di publik, salah satu caranya adalah konfrontir," tambah dia.
Beberkan Borok Bripka Madih
Trunoyudo juga sempat membeberkan rekam jejak hitam atau borok Bripka Madih. Menurutnya anggota Provos Polsek Jatinegara tersebut tercatat sudah dua kali dilaporkan ke Propam terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Trunoyudo menyampaikan bahwa laporan pertama dilayangkan oleh istri Bripka Madih berinisial SK pada 2014.
"Tahun 2014 yang bersangkutan (Bripka Madih) dilaporkan oleh istri sahnya atas nama SK sudah cerai. Pertama, terkait KDRT ini 2014 dan putusanya melalui hukuman putusan pelanggaran disiplin," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/2/2023).
Selanjutnya pada 2022 Bripka Madih kembali dilaporkan ke Propam oleh istri keduanya berinisial SS yang dinikahi seusai bercerai dengan SK. Namun pernikahan antara Bripka Madih dan SS ini tidak dilaporkan sehingga tak tercatat secara kedinasan.
"Saat ini prosesnya akan di-takeover oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya terkait pelanggaran kode etik dengan adanya KDRT," katanya.