Suara.com - DPR RI melayangkan kritikan pedas pada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) karena menyetujui usulan Kementerian Agama (Kemenag) soal biaya haji. Sebelumnya BPKH setuju dengan usulan biaya haji rasio 70:30 atau 70 persen ditanggung jemaah dan sisanya ditanggung nilai manfaat.
Namun DPR menilai proporsi 70 persen biaya haji yang dibebankan ke jemaah itu terlalu tinggi. Mereka memberikan kritik harusnya BPKH bisa menggandakan nilai manfaat demi "mensubsidi" biaya haji yang dibayar jemaah. Jika tidak bisa, BPKH lebih baik bubar.
Simak deretan kritik pedas DPR ke BPKH berikut ini.
BPKH dianggap jadi kasir Kemenag
Baca Juga: Alasan Biaya Haji di Malaysia Jauh Lebih Murah dari Indonesia
Komisi VIII DPR mengkritik BPKH yang sependapat dengan usulan biaya haji Kementerian Agama (Kemenag). Sebelumnya Kemenag mengusulkan biaya haji 70 persen ditanggung jemaah dan sisanya 30 persen ditanggung nilai manfaat.
Anggota DPR Fraksi PPP Syaifullah Tamliha menganggap sikap BPKH itu seperti kasir Kemenag. Ia menilai hal itu dapat menunjukkan kemungkinan terburuk dari pengelolaan dana haji.
"Sepertinya BPKH jadi kasir aja dari Kemenag. Belum apa-apa sudah loyo, ejakulasi dini, sependapat dengan Menteri Agama. Kita belum bahas secara final kok saudara sudah berasumsi seperti itu," kata Tamliha di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (9/2/2023).
Tamliha menilai BPKH harusnya punya jiwa entrepreneurship yang bagus dan pandai mencari peluang investasi. Sementara itu kesan yang disampaikan BPKH saat ini seakan memperlihatkan bahwa uang yang dipegang akan segera habis.
"Jika Allah memberi pemikiran yang sama, hati-hati duit saudara bisa terkuras. Saudara bilang duit akan habis itu suudzon pada Tuhan, pada Allah. Harus ada optimisme," ungkap Tamlia.
BPKH sebaiknya bubar
Pendapat senada diungkap oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang yang menganggap proporsi 70 persen biaya haji yang dibebankan ke jemaah terlalu tinggi. Ia berpendapat ada baiknya BPKH dibubarkan saja jika menyetujui hal tersebut. Menurut Marwan, proporsi 70 persen itu harusnya bisa dikurangi.
"Kalau hanya mengandalkan 70 persen, 30 persen saja yang akan dilakukan subsidi bagi jemaah haji kita, tidak perlu ada BPKH, dibubarkan saja," tutur Marwan dalam konferensi pers di ruang rapat Komisi VIII DPR RI pada Rabu (8/2/2023).
Tanggapan BPKH
Anggota Badan Pelaksana Bidang Keuangan dan Manajemen Resiko BPKH Acep Riana Jayaprawira menanggapi kritikan pedas dari DPR soal biaya haji.
Acep mengatakan mungkin saja kritikan itu keluar sebagai bentuk kekecewaan karena belum sesuai dengan harapan. Walau begitu Acep mengatakan pihaknya akan tetap menjalankan BPKH karena sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
"Itu kan maksudnya kekecewaan bahwa BPKH kok belum sesuai harapan kalau gini-gini terus. Kami kan ada undang-undangnya ya, UU 34, kalau UU nya masih begitu kita harus jalankan," terang Acep pada wartawan di sela-sela Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII dan BPKH di DPR RI pada Kamis (9/2/2023).
Kontributor : Trias Rohmadoni