Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate batal diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait kasus korupsi pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G di Kominfo, Kamis (9/2/2023) kemarin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumendana menyebut pemeriksaan terhadap Johnny bakal dijadwalkan ulang pada hari Selasa, 14 Februari 2023 pekan depan.
"Sesuai jadwal kemarin (14 Februari)," kata Ketut dalam pesan singkatnya, Jumat (10/2/2023).
Peluang Johnny Plate Jadi Tersangka
Baca Juga: Kronologi Kasus Korupsi Menara BTS Kominfo, Seret Menteri Johnny G Plate
Sebelumnya, Kejagung enggan berkomentar banyak soal kemungkinan Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Ketut Sumedana meminta masyarakat menunggu hasil penyidikan yang tengah dilakukan oleh penyidik.
Ketut mengungkap penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kekinian telah memeriksa 60 saksi dalam kasus ini.
"Ke depan nanti kita lihat perkembangannya, kali ini proses lagi berjalan dan setelah saya teliti bahwa saksi-saksi yang sudah kami dengar keterangannya di Jampidsus sudah lebih dari 60 saksi dan hari ini juga pun kami memanggil selain dari Pak JGP (Johnny)," kata Ketut di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2023).
Alasan Johnny Batal Diperiksa
Baca Juga: Menkominfo Johnny Plate Berpeluang jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS? Kejagung: Kita Lihat Nanti
Lewat surat yang dikirim oleh Sekjen Kemenkominfo, Jhonny beralasan sedang mendampingi Presiden Joko Widodo alias Jokowi dalam acara Hari Pers Nasional 2023 di Medan, Sumatera Utara.
"Alasan yang disampaikan oleh beliau (Jhonny) yaitu pada hari ini beliau dampingi bapak Presiden RI dalam acara puncak Hari Pers Nasional di Medan," ungkap Ketut.