Suara.com - Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Direktur Penyidikan KPK Endar Prihantono ditarik untuk kembali ke Polri. Hal itu berdasarkan permintaan Ketua KPK Firli Bahuri yang telah mengirimkan surat rekomendasi dua pegawai KPK itu pada Mabes Polri.
Sebelum "pemulangan" ke Polri, Karyoto dan Endar Prihantoro dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) soal dugaan pelanggaran etik pengusutan kasus Formula E. Simak profil Karyoto dan Endar Priantoro yang mau dipulangkan ke Polri berikut ini.
Profil Karyoto
Karyoto menjabat sebagai perwira tinggi Polri sejak 14 April 2020, di mana dalam periode itu ia juga menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. Ia punya pangkat Inspektur Jenderal Polisi atau Jenderal Bintang Dua.
Baca Juga: IPK Turun Sampai 'Disenggol' Jokowi, KPK Sarankan Perbaikan Di 3 Sektor Ini
Pria kelahiran Pemalang Oktober 1968 ini adalah lulusan Akpol tahun 1990. Ia berpengalaman dalam bidang reserse.
Pengalaman Karyoto di Bareskrim Polri adalah ketika tahun 2010, ia mengemban tugas sebagai Penyidik Utama Tk II Dit III/Kor Dan WCC Bareskrim Polri. Ia juga menduduki posisi sebagai Kasubdit III Dittipidkor Bareskrim Polri pada tahun 2011.
Pada tahun 2015, Karyoyo masuk sebagai Analis Kebijakan Madya bidang Pideksus Bareskrim Polri. Tiga tahun tepatnya pada 2018, Karyoto menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama bidang Pidkor Bareskrim Polri.
Sebelum jadi Deputi Penindakan KPK, Karyoto pernah menjabat sebagai Wakapolda Sulawesi Utara pada tahun 2018. Setahun kemudian, ia menjabat sebagai Wakapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Sepak terjang Karyoto dalam KPK pun sudah malang melintang. Ia pernah menangani kasus korupsi korupsi terkait izin ekspor benih lobster yang menjerat Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. Hingga akhirnya KPK menetapkan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya sebagai tersangka.
Baca Juga: Duduk Perkara Firli Bahuri 'Pulangkan' Deputi dan Direktur KPK ke Polri: Klaim Wajar
Profil Endar Priantoro
Endar Priantoro dilantik Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (14/4/2020) lalu. Sebelumnya Endar merupakan Kepala Sub Direktorat II Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI.
Pria kelahiran Purwokerto, Jawa tengah ini punya karier di kepolisian yang lebih banyak dijalani di bidang reserse. Endar merupakan alumni Akpol angkatan 1994.
Rekam jejak Endar dalam dunia kepolisian yakni ia dipercaya menduduki jabatan sebagai Kepala Kepolisian Resor Bangkalan, Madura selama kurang lebih 16 bulan. Setelahnya Endar dapat promosi jabatan dan dipindah jadi Kapolres Probolinggo, Jawa Timur.
Ketika menjabat Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Endar terbilang cukup berprestasi. Salah satu prestasinya adalah berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi Stadion Gedebage, Bandung.
Endar merupakan sosok yang mengantarkan mantan Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung Yayat Ahmad Sudrajat ke kursi pesakitan.
Prestasi Endar juga diukir ketika menangani kasus penipuan terhadap Putri Kerajaan Arab Saudi Lolwah binti Faisal al-Saud yang cukup menyita perhatian publik.
Putri Lolwah ketika itu tertipu iming-iming investasi vila di Bali senilai Rp 505 miliar. Pelaku penipuan tersebut adalah ibu dan anak yakni Evie Marindo Christina (EMC) dan Eka Augusta Herriyani (EAH).
Karyoto dan Endar Priantoro Dipulangkan ke Polri
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap alasan Endar Priantoro dan Karyoto "dipulangkan" ke Polri soal promosi jabatan. Hal itu dianggap sesuatu yang wajar.
Terkait kembalinya pegawai KPK ke instansi asal dibantah bukan karena suatu masalah. Terlebih menurut keterangan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, beberapa di antara mereka memang memutuskan untuk berkarier di instansi asal.
Kontributor : Trias Rohmadoni