Suara.com - Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Direktur Penyidikan KPK Endar Prihantono ditarik untuk kembali ke Polri. Hal itu berdasarkan permintaan Ketua KPK Firli Bahuri yang telah mengirimkan surat rekomendasi dua pegawai KPK itu pada Mabes Polri.
Sebelum "pemulangan" ke Polri, Karyoto dan Endar Prihantoro dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) soal dugaan pelanggaran etik pengusutan kasus Formula E. Simak profil Karyoto dan Endar Priantoro yang mau dipulangkan ke Polri berikut ini.
Profil Karyoto
Karyoto menjabat sebagai perwira tinggi Polri sejak 14 April 2020, di mana dalam periode itu ia juga menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. Ia punya pangkat Inspektur Jenderal Polisi atau Jenderal Bintang Dua.
Pria kelahiran Pemalang Oktober 1968 ini adalah lulusan Akpol tahun 1990. Ia berpengalaman dalam bidang reserse.
Pengalaman Karyoto di Bareskrim Polri adalah ketika tahun 2010, ia mengemban tugas sebagai Penyidik Utama Tk II Dit III/Kor Dan WCC Bareskrim Polri. Ia juga menduduki posisi sebagai Kasubdit III Dittipidkor Bareskrim Polri pada tahun 2011.
Pada tahun 2015, Karyoyo masuk sebagai Analis Kebijakan Madya bidang Pideksus Bareskrim Polri. Tiga tahun tepatnya pada 2018, Karyoto menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama bidang Pidkor Bareskrim Polri.
Sebelum jadi Deputi Penindakan KPK, Karyoto pernah menjabat sebagai Wakapolda Sulawesi Utara pada tahun 2018. Setahun kemudian, ia menjabat sebagai Wakapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Sepak terjang Karyoto dalam KPK pun sudah malang melintang. Ia pernah menangani kasus korupsi korupsi terkait izin ekspor benih lobster yang menjerat Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. Hingga akhirnya KPK menetapkan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya sebagai tersangka.
Baca Juga: IPK Turun Sampai 'Disenggol' Jokowi, KPK Sarankan Perbaikan Di 3 Sektor Ini
Profil Endar Priantoro