Suara.com - Badan Penanggulangan Bencana Federal (FEMA) Amerika Serikat pada Kamis mengatakan akan mengakhiri masa darurat bencana COVID-19 pada 11 Mei.
Tanggal itu bertepatan dengan berakhirnya dua status bencana terkait pandemi COVID-19 oleh pemerintah pusat.
Saat ini status bencana COVID-19 masih diberlakukan di 50 negara bagian, lima wilayah dan tiga kawasan suku Indian, kata kepala urusan respons dan pemulihan FEMA Anne Bink.
"Setelah pemerintah mengumumkan untuk mengakhiri status darurat kesehatan publik dan bencana nasional pada 11 Mei, 2023, hari ini kami umumkan bahwa masa darurat bencana COVID-19 FEMA juga akan berakhir pada 11 Mei, 2023," kata Bink kepada pers.
Baca Juga: Skandal Balon Mata-mata China di AS, Beijing Mengaku Menyesal
FEMA menyalurkan bantuan senilai lebih dari 104 miliar dolar AS (sekitar Rp1.572 triliun) kepada pemerintah negara bagian, daerah, kawasan suku, wilayah.
Bantuan juga diberikan kepada lembaga nirlaba dan para penyintas, termasuk bantuan biaya pemakaman, kehilangan pekerjaan, konsultasi krisis.
FEMA juga mendirikan klinik vaksinasi di permukiman.
Semua biaya yang berhak diklaim selama masa darurat bencana akan tetap dicairkan hingga 11 Mei, dan akan ada periode penyelesaian setelah tanggal itu bagi warga yang mengajukan penggantian biaya, kata Bink.
Bantuan biaya pemakaman akan dilanjutkan setelah 11 Mei, kata dia.
Setiap keluarga yang kehilangan anggotanya akibat COVID-19 berhak mendapatkan 9.000 dolar AS (sekitar Rp136,2 juta) untuk biaya pemakaman. (Sumber: Antara)