Suara.com - Ketua KPK Firli Bahuri mengirim surat pada Mabes Polri berisi rekomendasi agar menarik Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Direktur Penyidikan KPK Endar Prihantono. Ia minta kedua petinggi KPK itu kembali ke instansi awal mereka yakni Polri.
Namun ternyata Endar Priantoro dan Karyoto sebelumnya dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Formula E. Simak penjelasan tentang duduk perkara Firli Bahuri pulangkan deputi dan direktur KPK ke Polri berikut ini.
Alasan pulangkan Deputi dan Direktur KPK ke Polri
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Endar Priantoro dan Karyoto "dipulangkan" ke Polri terkait promosi jabatan. Hal itu dianggap sesuatu yang wajar.
Baca Juga: Bripka Madih Lapor ke Propam Polri 'Balas' Sikap Polda Metro Jaya
"Kemudian apabila mereka memilih untuk mengajukan agar berkarier di tempat asalnya itu hal biasa," ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Kamis (9/2/2023).
Oleh karenanya Ali Fikri minta agar kembalinya pegawai KPK ke instansi asal tidak dipahami karena suatu masalah. Terlebih menurutnya, beberapa di antara mereka memang memutuskan untuk berkarier di instansi asal.
Walau begitu Ali Fikri tak mau berkomentar soal kabar kenaikan pangkat Karyoto dari jenderal bintang dua ke bintang tiga. Ia hanya menyebut hal tersebut merupakan Usulan dari direktorat di KPK.
Deputi dan Direktur KPK dilaporkan soal Formula E
Sebelum "pemulangan" ke Polri, Karyoto dan Endar Priantoro dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) soal dugaan pelanggaran etik pengusutan kasus Formula E. Karyoto mengaku ia dilaporkan ke Dewas oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Baca Juga: Polisi Ungkap Fakta Baru di Kasus Bripda Haris Sitanggang, Pembunuh Sopir Taksi Online di Depok
Walau demikian, Karyoto mengatakan siap jika dipanggil Dewas untuk menjalani pemeriksaan.
"Kalau memang mulai diperiksa ya tidak ada masalah," tuturnya pada Rabu (25/1/2023).
Sementara itu belakangan ini beredar kabar ada perbedaan di internal KPK. Sebagian pimpinan KPK dikabarkan memaksa bawahannya agar kasus Formula E naik ke penyidikan, namun permintaan itu ditolak.
KPK membantah informasi tersebut. Ali Fikri mengatakan dalam ekspose perkara di internal KPK dilakukan secara terbuka dan tidak ada pemaksaan.
Kontributor : Trias Rohmadoni