Suara.com - Rencana penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo belum terwujud. Pasalnya, DPRD DKI sampai saat ini tak kunjung menerima pengajuan dari pihak Pemprov DKI.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan. Ia sendiri mengaku baru mengetahui rencana Syafrin itu dari media massa.
"Belum, belum. Belum secara resmi. Tadi saya baru dengar di radio (Raperda PL2SE) akan ditarik," ujar Pantas saat dikonfirmasi, Kamis (9/2/2023).
Pantas menyebut penarikan itu memang bisa saja dilakukan. Namun, harus ada pengajuan resmi dan ditetapkan lewat rapat paripurna karena Raperda itu sedang dibahas di DPRD DKI.
Baca Juga: Anulir Pernyataan Sendiri, Kadishub DKI Nyatakan Ojol Tidak Terkena Aturan ERP Saat Diterapkan
"Bisa, bisa ada aturannya. Bisa dicabut tapi nanti lewat paripurna. Karena penyerahannya, kan, di paripurna maka diakhiri dengan paripurna," ucapnya.
"Iya tapi prosesnya ditunggu saja prosesnya nanti akan ada surat resmi dari Gubernur untuk menarik Raperda tersebut," pungkasnya.
Wacana Kadishub DKI
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan pihaknya bakal menarik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) yang saat ini sedang dibahas di DPRD DKI. Draf regulasi ini berisi soal rencana penerapan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP).
Hal ini disampaikan Syafrin saat menemui para ojol yang tergabung dalam Perkumpulan Rakyat Pengguna Dunia Transportasi (Predator) ketika melakukan unjuk rasa di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/2/2023).
"Kami akan koordinasi dengan rekan-rekan di dewan untuk mengembalikan dulu rancangan peraturan daerah untuk kami lakukan kajian komprehensifnya," ujar Syafrin di lokasi.
Syafrin mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian terkait isi dalam Raperda tersebut, termasuk mengenai ERP. Ia juga menyatakan ojol nantinya tidak akan termasuk kendaraan yang dikenakan regulasi ini.
"Untuk angkutan online tidak akan dikenakan ERP. Jadi apa yang menajdi tuntutan, ini akan masuk ke dalam pembahasan kembali ramcangan peraturan daerah," ucapnya.
Selain itu, ketika nantinya mengkaji Raperda ini, Syafrin meminta adanya perwakilan ojol untuk ikut di dalamnya. Tujuannya untuk memastikan kepentingan ojol juga dijalankan saat aturan itu diterbitkan.
"Dalam mengkaji ulang regulasi akan ada perwakilan angkutan online, sehingga hasil dari regulasinya nanti sesuai kebutuhan kita semua dalam rangka Jakarta yang lebih lancar ke depan," pungkasnya.