Suara.com - Seorang siswi SMP berumur 13 tahun dari Garut mengalami nasib bak jatuh tertimpa tangga. Ia mengalami pemerkosaan dari ayah tirinya sendiri. Tak cukup di situ, orang-orang sekitarnya sempat menuding dirinya bersetubuh dengan jin hingga hamil.
Isu tersebut sempat membuat warga geger. Tetapi kini akhirnya warga disadarkan oleh titik terang dengan terungkapnya perbuatan bejat sang ayah tiri tersebut.
Berikut fakta ABG Garut diperkosa ayah tiri yang dihimpun oleh Suara.com.
Ibu ngaku korban dihamili jin
Baca Juga: Mewek Sambil Guling-gulingan, ABG Merengek Minta Motor KLX Bikin Netizen Emosi: Naudzubillah!
Isu bocah SMP di Garut dihamili jin berawal ketika warga heran dengan kehamilan bocah tersebut yang terjadi secara tiba-tiba.
Kepala desa setempat beserta warga lainnya terheran-heran dengan kehamilan si ABG. Sontak, mereka menanyakan sang ibu dan mendapat jawaban yang membuat mereka garuk-garuk kepala.
Ibu ABG tersebut mengaku anaknya dihamili oleh jin. Warga lalu dibuat tak percaya dan semakin menaruh curiga.
Ternyata diperkosa bapak tiri
Polisi akhirnya menerima laporan dari paman korban bahwa si ABG mengalami tindak kekerasan seksual berupa pemerkosaan dari ayah tirinya.
Baca Juga: Nana Mirdad Diduga Sindir Gita Savitri Dengan Poni Baru Agar Terlihat ABG
Kepala desa sebelumnya turut menemani paman korban untuk datang ke polisi dan membuat laporan pada 30 Desember 2022
Akhirnya, terungkap bahwa sosok yang menghamili ABG SMP tersebut bukanlah makhluk halus tapi ayah tirinya sendiri.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkap bahwa usai menerima laporan tersebut, pihaknya mengamankan ayah tiri korban.
"Kita temukan dan tangkap pelaku, yang merupakan bapak tiri korban dengan inisial AAS 45 tahun, sedangkan korban usia 13 tahun pelajar kelas 7 atau SMP kelas satu," kata Kapolres Garut, Kamis (9/2/2023) dikutip dari Antara.
Diperkosa sebanyak 15 kali
Sungguh bejat aksi ayah tiri korban. Sebab ia memperkosa anak tirinya sendiri sebanyak 15 kali hingga hamil.
"Persetubuhan ini terjadi antara bapak tiri kepada anak tirinya, jadi, ada sepasang suami istri yang menikah, si istri membawa anak kemudian anak tersebut dicabuli sebanyak 15 kali," kata Kapolres.
Polisi kini mengantongi sejumlah barang bukti dan siap memproses pelaku.
"Untuk barang bukti seperti yang kami sajikan di sini, sudah lengkap semua, insya Allah dalam waktu dekat kasus tersebut akan diterima oleh Kejaksaan Negeri," lanjut sang Kapolres.
Pelaku terancam hukuman 15 tahun
Ayah tiri si ABG SMP tersebut kini mendekam di Rumah Tahanan Markas Polres Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76 E, Jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Pasal yang kami terapkan tersebut ancaman hukumannya adalah 15 tahun, ditambah 1/3 karena ada anak yang menjadi korban," pungkas AKBP Rio.
Kontributor : Armand Ilham