Apa Itu Kode Singgalang 1 dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa?

Kamis, 09 Februari 2023 | 18:09 WIB
Apa Itu Kode Singgalang 1 dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa?
Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus nrkoba yang menjerat irjen Pol Teddy Minahasa Cs pun semakin terungkap. Salah satunya yakni adanya kode “Singgalang 1” yang mulai terungkap maknanya. Istilah itu muncul dalam Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berkenaan dengan itu, berikut penjelasan apa itu kode singgalang 1 dalam kasus narkoba Teddy Minahasa.

Menurut JPU Setyo Adhi Wicaksono, Singgalang 1 adalah sebutan atau panggilan untuk Kepala Polisi Daerah Sumatera Barat. Istilah itu muncul saat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa mengucapkan itu ke Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

“Singgalang 1 itu sebutan atau panggilan untuk Kapolda Sumatera Barat," kata JPU Setyo Adhi Wicaksono di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/2/2023).

Baca Juga: Aktor Yoo Ah In Diperiksa Atas Dugaan Penyalahgunaan Obat Bius Propofol

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan, Teddy disebut menginstruksi Dody agar merampas sebagian barang bukti hasil kasus peredaran narkoba. Teddy meminta Dody menukar sabu-sabu seberat 10 kilogram dengan tewas.

"Teddy Minahasa Putra memerintahkan arahan kepada terdakwa untuk mengambil barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan Polres Bukittinggi seberat 10 kilogram, guna dipergunakan untuk undercover buy dan bonus anggota," jelas JPU.

Penggelapan barang itu diawali saat Polres Bukittinggi menangkap peredaran narkotika sabu-sabu dengan berat 41,387 kilogram pada Mei 2022. Kemudian, Dody yang merupakan Kapolres Bukittinggi melaporkan hasil tangkapan ke Teddy selaku atasannya lewat pesan di WhatsApp, dengan pembulatan menjadi 41,4 kilogram.

Selanjutnya, Teddy dan Pejabat Utama Polda Sumatera Barat menghadiri acara makan malam bersama di Hotel Santika Bukittinggi pada 20 Mei 2022. Teddy mengatakan pada acara tersebut jangan lupa Singgalang 1 kepada Dody yang juga berada di lokasi.

Lalu pada pukul 22.00 WIB, saat hendak kembali ke komando, Dody dihubungi Teddy. Ia diminta menghadap ke Teddy di lantai 8 Hotel Santika. Selain itu, Teddy juga memerintahkan Dody untuk mengganti barang bukti sabu dengan tawas.

Baca Juga: Tolak Eksepsi Teddy Minahasa, Hakim Perintahkan Jaksa Lanjutkan Pemeriksaan

Jaksa melanjutkan, Dody sebenarnya tidak ingin terlibat. Namun perintah tersebut yang datang dari atasan membuat Dody terpaksa mematuhinya.

"Jika dalam waktu satu bulan barang tersebut belum diambil juga, maka akan dimusnahkan oleh terdakwa (Dody), karena Terdakwa tidak berani menyimpannya terlalu lama. Selanjutnya Ttrdakwa meninggalkan kamar hotel Teddy, kembali menuju Mapolres Bukit Tinggi," jelas Jaksa.

Setelah itu, Dody berdiskusi dengan Syamsul Ma’rif di Rumah Dinas Kapolres bukittinggi pada 20 Mei 2022. Syamsul kala itu mengatakan aksinya sangat rawan.

“Namun, terdakwa (Dody) menyampaikan Irjen Teddy Minahasa akan menjadi marah besar seandainya perintah tidak dituruti," tambah Jaksa.

Kemudian Polres Bukittinggi mengadakan press release terkait kasus narkoba pada 21 Mei 2022. Teddy dan Pejabat Utama Sumatera Barat pun hadir.

Setelah press release, Teddy kembali memerintahkan Dody menukar sabu dengan tawas melalui WhatsApp. Dody pun menjawa ‘Siap Jenderal’. 

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI