Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan pihaknya tetap bekerja sebagaimana ketentuan undang undang dan hukum. Dalam rapat kerja Komisi III DPR, Firli mengklaim jika KPK bebas dari kepentingan politik apa pun.
"Jadi kami pastikan bahwa KPK bebas dari kepentingan politik dan KPK tidak ada kepentingan politik apa pun," kata Firli, Kamis (9/2/2023).
Penegasan disampaikan Firli berkaitan dengan jawaban dirinya perihal Lukas Enembe.
Dalam pandangannya, ia menegaskan sekaligus bahwa KPK tidak secara sembarangan dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Baca Juga: Johan Budi Usul KPK Buka Kantor Perwakilan, Firli Jawab Tidak Bisa: KPK Bersiap Pindah ke Kalimantan
"KPK tidak akan pernah mentersangkakan seseorang kecuali seseorang tersebut adalah karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana," ujar Firli.
"Jadi kami pastikan, tidak ada seorang pun yang menjadi tersangka tanpa bukti yang cukup," kata Firli.
Sementara itu, terkait penanganan perkara Lukas Enembe, Firli mengakui KPK memang menghadapi suatu kendala yang cukup besar.
"Kendala bukan tentang penegakan hukumnya tetapi setidaknya dalam penegakan hukum penyelesaian perkara Lukas Enembe setidaknya ada empat hal yang perlu kita perhatikan," kata Firli.
Pertama penegakan hukum dilakukan secara poporsional, kedua menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin keselamatan jiwa seseorang. Sebab kata Firli, sesungguhnya keselamatan jiwa adalah hukum tertinggi, Salus Populi Suprema Lex Esto.
Baca Juga: KPK Periksa Tukang Cukur Lukas Enembe, Komisi III Harap Ada Efek Deterrent Bikin Orang Takut Korupsi
"Dan KPK juga sangat menjamin dan ingin menjaga Papua dalam keadaan aman, nyaman, dan damai. Karena sesungguhnya itu lah sejatinya penegakan hukum. Bukan kah penegakan hukum tersebut adalah tidak boleh melanggar hukum itu sendiri," ujar Firli.