Suara.com - Majelis hakim menetapkan sidang vonis perkara perusakan CCTV di kompleks rumah Ferdy Sambo dengan terdakwa mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan digelar pada 23 Februari 2023.
Sidang vonis itu digelar seusai tim hukumnya membacakan duplik atas replik jaksa penuntut umum (JPU), hari ini.
"Dengan demikian tiba saatnya bagi majelis hakim untuk menyusun putusan untuk itu sidang akan ditunda di tanggal 23 februari 2023," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2023).
Selain Hendra, majelis hakim juga menetapkan jadwal sidang vonis eks Kaden A Paminal Polri Agus Nurpatria. Sidang Vonis Agus akan digelar pada 23 Februari 2023.
Baca Juga: Tolak Mentah-mentah Pleidoi, Jaksa Minta Hakim Vonis Agus Nurpatria Eks Geng Sambo 3 Tahun Bui
"Untuk berikutnya putusan, menjadi kewenangan kami untuk mempertimbangkan. Nanti sidang akan kami tunda di tanggal 23 Februari 2023 agendanya putusan," ucap hakim.
Tuntutan Hendra dan Agus
Dalam sidang sebelumnya, Hendra dan Agus dituntut 3 tahun penjara di kasus ini dan denda pidana sebesar Rp 20 juta.
Jaksa menyatakan keduanya telah melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sidang Vonis Terdakwa Lainnya
Baca Juga: Sebut Agus Nurpatria Perwira Polisi Gagah Berani, Jaksa: Masa Tak Berani Tolak Perintah Sambo?
Adapun sidang vonis bagi terdakwa eks Wakaden B Paminal Arif Arifin akan digelar pula pada tanggal 23 Februari 2023.
Sementara itu, bagi tiga terdakwa lainnya yakni mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Sambo Chuck Putranto, mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Irfwan Widyanto akan digelar pada 24 Februari 2023 mendatang.