Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan lembaga antirasuah itu tidak akan pernah membuka kantor perwakilan di daerah. Penegasan itu menanggapi usulan pribadi dari Anggota Komisi III DPR Johan Budi.
Sebelumnya, mantan Juru Bicara KPK itu menilai lembaga tersebut bisa mengusulkan membuka kantor perwakilan di provinsi untuk meningkatkan kinerja. Tetapi Firli memastikan tidak bisa. Hal itu merujuk Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Firli mengatakan, dalam Undang-undang Nomor 30/2002 memang dimungkinkan KPK untuk membuka kantor perwakilan di provinsi. Hal itu merujuk Pasal 19. Tetapi dalam undang-undang terbaru hasil revisi, Pasal 19 sudah dihapuskan.
"Tapi mohon maaf sekali lagi itu (bentuk kantor perwakilan) tidak bisa kita wujudkan karena setelah Undang-undang Nomor 19/2019, Pasal 19 tersebut dicabut dan diamanatkan di dalam salah satu pasal Undang-Undang nomor 19/2019 mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi atau lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi berkedudukan di ibu kota negara," tutur Firli dalam rapat kerja di Komisi III DPR RI, Kamis (9/2/2023).
Baca Juga: KPK Periksa Tukang Cukur Lukas Enembe, Komisi III Harap Ada Efek Deterrent Bikin Orang Takut Korupsi
Merujuk aturan terbaru itu, Firli memastikan kantor KPK akan ikut berpindah ke Kalimantan Utara, provinsi yang ditunjuk menjadi ibu kota negara baru Indonesia.
"Jadi kami pun siap-siap untuk pindah ke Kalimantan karena sudah ada pemberitahuan yang akan berangkat duluan adalah pertama Ketua KPK, Sekretariat Jenderal, Kedeputian Korsup, dan Kedeputian Pencegahan," kata Firli.
Sementara itu di dalam rapat kerja, Johan Budi sebelumnya menilai perlu digaungkan kembali agar KPK bisa memiliki kantor perwakilan di provinsi. Tujuannya untuk mendukung kerja-kerja KPK yang saat ini memiliki SDM terbatas.
"Sementara ruang lingkup yang dikerjakan KPK begitu luas," kata Johan Budi.
Menurutnya, KPK pernah mengusulkam agar dapat membangun kantor perwakilan.
Baca Juga: Beredar Kabar Harta Firli Bahuri Disita Di Swiss Dan Dijemput Paksa Jokowi, Jubir KPK: Itu Hoaks
"Waktu itu masih dipersempit fungsi-fungsi pencegahan tetapi menurut saya sekarang lah momentum di mana ada perubahan Undang-Undang menjadi 19/2019 karena itu KPK harus diberi ruang untuk lebih bisa masuk ke semua wilayah di seluruh Indonesia," kata Johan Budi.
"Saya kira, kalau sekarang KPK yang mengusulkan Pak Firli, presiden dan juga DPR Komisi III pasti langsung tutup mata (cek), setuju, menurut saya."
Bahkan, Johan menilai usulan membangun kantor perwakilan itu akan mendapat persetujuan daei Presiden Jokowi dan Komisi III DPR apabila KPK yang mengajukan.
"Setuju menurut saya. Ini pendapat pribadi ya, ini bukan pendapat fraksi tapi ini pendapat pribadi pak ketua, pribadi saya," kata Johan Budi.