Suara.com - Kepala desa di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan kini resmi mencapai Rp7 juta per bulan.
"Hal ini dilakukan agar kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa terus meningkat. Artinya, kepala desa dapat fokus dalam memberikan pelayanan pemerintah tingkat desa tanpa harus mencari pekerjaan sampingan dengan alasan gajinya tidak cukup," kata Bupati Tanah Bumbu Zairullah, Kamis (9/2/2023).
Saat ini, kata dia, total pendapatan atau gaji yang diterima oleh kepala desa sebesar Rp6 juta per bulan dengan rincian gaji pokok Rp3,5 juta dan tunjangan kerja sebesar Rp2,5 juta.
Gaji tersebut nantinya akan ditambah sebesar Rp1 juta, sehingga gaji dan tunjangan yang diterima oleh kepala desa mencapai Rp7 juta/bulan.
Baca Juga: Segini Gaji dan Tunjangan Kades, Pantas Minta Nambah Masa Jabatan Jadi 9 Tahun
Rencana kenaikan gaji tersebut akan dituangkan pada alokasi dana desa (ADD) melalui perubahan APBD 2023.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tanah Bumbu Samsir menjelaskan alokasi dana desa (ADD) 2023 saat ini mencapai Rp167 miliar.
"Jika nanti pada perubahan rencana kenaikan gaji kepala desa terealisasi, tidak menutup kemungkinan alokasi ADD semakin tinggi," jelas Samsir.
Alokasi ADD saat ini lebih direalisasikan pada jaminan sosial kepala desa, perangkat desa berupa jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, penganggaran insentif/operasional kegiatan dalam rangka membangun kerja sama konsultasi hukum pengelolaan keuangan desa dan kegiatan upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, jelasnya.
Selain itu, ADD juga difokuskan pada penganggaran dalam dukungan kegiatan prioritas daerah, di antaranya pemilihan kepala desa, program keagamaan satu desa satu masjid, penyelenggaraan pemerintah desa persiapan pengembangan sistem informasi desa, dan peningkatan kapasitas aparatur desa.
Baca Juga: 75.083 Pelamar Lolos Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag, Ini Tahapan Selanjutnya
Serta, membangun kerja sama dalam pendampingan dan konsultasi pengelolaan APBDesa dan pelaksanaan tugas yang menjadi kewenangan desa.
Sedangkan, dana desa pada 2023 sebesar Rp118 miliar yang antara lain diperuntukkan pada program bantuan langsung tunai (BLT) sebanyak 5.683 penerima manfaat sebesar Rp20 miliar.
"Kami berharap dengan gaji yang besar, para pejabat desa dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. terlebih pembangunan desa yang dikerjakan sesuai dengan pembangunan prioritas," harap Samsir.