Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan wacana rancangan peraturan daerah (raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik yang memuat aturan tentang penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).
Alih-alih diterima dengan positif, wacana tersebut disambut dengan pertentangan publik hingga menjadi polemik. Adapun kelompok masyarakat yang paling getol menentang aturan tersebut adalah para pengemudi ojek online alias ojol.
Sebelumnya, pihak Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta sempat menegaskan bahwa transportasi berbasis daring seperti ojol akan tetap diwajibkan membayar ketika ERP diterapkan.
Kadishub berdalih bahwa kendaraan ojol tidak masuk ke kriteria angkutan umum atau transportasi publik yang umumnya bersematkan plat kuning.
Baca Juga: Driver Ojol di Bogor Dapat Bantuan Pendaftaran BPJS dan Oli Murah
Aturan ERP didemo habis-habisan oleh ojol
Amarah para pengemudi ojol tak terbendung hingga mereka menggelar sejumlah unjuk rasa di berbagai titik. Salah satu kelompok komunitas ojol, Perkumpulan Rakyat Pengguna Dunia Transportasi atau Predator menggelar unjuk rasa menolak rencana penerapan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) pada Rabu (8/2/2023).
Sebelumnya, dua pekan lalu unjuk rasa digelar di depan gedung DPRD, namun kali ini demonstrasi dilaksanakan di Balai Kota DKI.
"Kami dari Predator akan turun dengan kekuatan penuh pada hari Rabu 8 Februari 2023. Di depan balai kota kantor Plt (Pj) Gubernur DKI Jakarta," ujar salah seorang demonstran, sebagaimana yang terekam video milik @updateinfojakarta.
Kadishub banjir demo, aturan ERP kembali dikaji ulang
Baca Juga: Di Hadapan Ojol, Kadishub DKI Bakal Tarik Raperda Berisi Rencana Jalan Berbayar untuk Dikaji Ulang
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo akhirnya merelakan diri untuk bertemu dengan para demonstran yang menentang aturan yang telah ia rumuskan.
Syafrin akhirnya luluh usai didemo beberapa kali dan berjanji di depan para ojol untuk mempertimbangkan ulang aturan buatannya itu.
Tak cukup di situ, Syafrin juga berjanji akan mengecualikan ojol dalam aturan ERP, sehingga para pengemudi ojek daring tidak perlu membayar tarif tersebut.
Syafrin mengaku pihaknya akan menarik Raperda yang kini tengah dikaji oleh DPRD.
"Saya tegaskan, saat ini rancangan peraturan daerah sudah berada di DPRD, kami akan koordinasikan dengan DPRD untuk raperdanya dikembalikan ke Pemprov," ujar Syafrin di depan massa pengendara ojek online yang demo di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/2/2023).
Sosok Kadishub DKI Jakarta itu berjanji dengan ditariknya Raperda, maka aturan tersebut belum diimplementasikan.
"Begitu ditarik, belum dibahas, otomatis belum diimplementasikan," lanjutnya.
Ojol tetap demo
Meski ojol telah dikecualikan dari aturan ERP tersebut, sejumlah kelompok pengemudi ojol masih melakukan unjuk rasa, sebagaimana yang terpantau di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu, 9 Februari 2023.
Mereka tetap getol bahwa peraturan ERP tersebut dicabut sepenuhnya, bukan hanya mengecualikan ojol.
"Pak Syarin menyampaikan bahwa raperda ini akan ditarik dari DPRD untuk dikaji kembali. Kami dengan tegas dalam pengkajiannya berikutnya, semua elemen tolak," bunyi tuntutan aksi massa.
Kontributor : Armand Ilham