Ibu Kota Negara Resmi Pindah 2024, Apa Saja Tahap Pemindahannya?

Kamis, 09 Februari 2023 | 14:29 WIB
Ibu Kota Negara Resmi Pindah 2024, Apa Saja Tahap Pemindahannya?
Ilustrasi IKN Nusantara. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wacana pemindahan ibu kota Indonesia dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur mulai direalisasikan. Pemerintah pun mulai bergerak memindahkan pusat pemerintahan Indonesia.

Terbaru, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengungkap lampu hijau dari pemerintah pusat untuk segera berpindah ke IKN.

"Ini (tugas pemindahan) memang kami emban hingga 2024. Manakala di 2024 presiden mengeluarkan Keppres yang menyatakan bahwa ibu kota akan dipindah ke IKN Nusantara pada 2024," ujar Bambang dalam rapat dengan DPR beberapa waktu lalu.

Status DKI Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota, sehingga semua urusan pemerintahan akan berpindah ke IKN Nusantara. Persiapan demi persiapan pun dilakukan, termasuk tahapan yang akan dilewati sebelum ibu kota resmi pindah.

Baca Juga: Jokowi Tegaskan Dunia Pers Sedang Tidak Baik-Baik Saja

Lalu, apa saja tahapan pemindahan ibukota? Simak inilah selengkapnya.

Tahap pertama periode 2020-2024 

Menyandur BPK, pemindahan ibukota ini terbagi menjadi 4 tahap, di mana tahap pertama dilakukan sejak 2020 lalu hingga 2024 mendatang.

Dalam periode tersebut, pemerintah akan membangun infrastruktur yang memadai dan merupakan kebutuhan primer. Mulai dari Istana Kepresidenan, gedung lembaga pemerintahan MPR/DPR, serta pembangunan kompleks IKN utama untuk menunjang kegiatan pemerintahan.

Pembangunan daerah IKN yang sudah dimulai sejak 2020 masih berjalan hingga sekarang. Beberapa akses pun dikabarkan sudah dapat dilewati. Presiden Jokowi sendiri menargetkan di akhir periode 2024, pemerintah pusat dapat mulai berjalan di IKN.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Masuk Daftar Kader PDIP untuk Pilgub DKI

Tahap kedua periode 2025-2035

Pemindahan ibu kota ini juga dilanjutkan dengan tahap kedua, yaitu dalam kurun waktu 10 tahun. Tahap kedua ini fokus pada pembangunan area inti, seperti pengembangan perkotaan, pusat penelitian dan inovasi, pusat perkembangan ekonomi, serta pemindahan lembaga negara penting lainnya.

Pemindahan itu dilakukan agar pemerintahan pusat dapat berjalan dengan baik di satu area yang sama. Pengembangan sektor ekonomi dan penerapan sistem pemerintahan pusat selayaknya di Jakarta juga membutuhkan penyesuaian.

Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang digagas oleh PBB nantinya juga akan diterapkan di IKN.

Tahapan ketiga periode 2035-2045

Dalam kurun waktu 10 tahun selanjutnya, pembangunan perkotaan dan infrastruktur penunjang lain serta integrasi kota di IKN akan dilakukan, di mana ini masuk tahap ketiga.

Dalam periode ini, pengembangan utilitas ibukota negara selayaknya DKI Jakarta akan dilakukan. Pengembangan teknologi, ekonomi, politik, hingga inovasi lain dilakukan demi mendukung sumber daya manusia (SDM) untuk perkembangan menjadi talenta global.

Tahapan keempat periode 2045

Dalam kurun waktu 25 tahun sejak tahapan pertama hingga di tahap akhir pemindahan, pemerintah menargetkan Indonesia dapat menjadi negara maju dengan "Kota Dunia" yang dikembangkan di IKN.

Energi terbarukan dan integrasi teknologi di IKN ditargetkan dapat menampung kebutuhan masyarakat Indonesia dalam menghadapi persaingan global.

Kampanye zero carbon yang digagas pemerintah juga ditargetkan menjadi poin utama dalam pengembangan Indonesia di kurun waktu 25 tahun terakhir.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI