Pada prinsip umumnya, para ahli waris yang mendapatkan hak atas tanah dan bangunan waris tersebut diatur dalam undang-undang. Oleh sebab itu, jika kepemililan tanah itu, negara mengenakan pajak dalam setiap petak tanah yang dimanfaatkan oleh sang ahli waris.
Penerimaan pajak atas tanah waris ini juga berhubungan langsung dengan BPHTB. Artinya, setiap orang yang mendapatkan hak waris atas tanah dan bangunan harus tetap membayar pajak sesuai peraturan.
Kontributor : Dea Nabila