Mengenal Pajak Girik yang Masih Dibayarkan Bripka Madih, Apa Itu?

Kamis, 09 Februari 2023 | 14:17 WIB
Mengenal Pajak Girik yang Masih Dibayarkan Bripka Madih, Apa Itu?
Bripka Madih saat menujukan surat Tanah milik keluarganya yang diduga diseribot oleh pengembang perumahan (Suara.com / Danan Arya)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pada prinsip umumnya, para ahli waris yang mendapatkan hak atas tanah dan bangunan waris tersebut diatur dalam undang-undang. Oleh sebab itu, jika kepemililan tanah itu, negara mengenakan pajak dalam setiap petak tanah yang dimanfaatkan oleh sang ahli waris. 

Penerimaan pajak atas tanah waris ini juga berhubungan langsung dengan BPHTB. Artinya, setiap orang yang mendapatkan hak waris atas tanah dan bangunan harus tetap membayar pajak sesuai peraturan.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI