Setelah melakukan gelar perkara, penyidik lalu menaikkan kasus sugaan korupsi itu dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada Rabu (2/11/2022).
Naiknya status kasus itu dilakukan setelah Kejagung mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa sedikitnya 60 orang saksi.
Saksi yang diperiksa diantaranya dari pihak Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Kominfo.
Untuk mendalami kasus tersebut, penyidik juga telah menggeledah sejumlah kantor swasta serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti untuk mendukung pengungkapan kasus tersebut.
Tersangka kasus dugaan korupsi BTS
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka, yakni:
· Dirut BAKTI Kominfo Anang Latif;
· Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk, Galumbang Menak Simanjuntak;
Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Kejagung Hari Ini Terkait Kasus Korupsi BTS
· tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto;