Suara.com - Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan tower Base Transceiver Station (BTS) 4G oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Setelah melewati sejumlah pemeriksaan, Kini Kejagung menjadwalkan untuk memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, pada Kamis (9/2/2023).
Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyediaan Menara BTS 4G serta infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 badan Aksesibiltas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).
Terkait dengan penjadwalan pemeriksaan itu, Johnny G Plate menyatakan bersedia diperiksa jika memang tidak ada halangan.
Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Kejagung Hari Ini Terkait Kasus Korupsi BTS
Meski begitu, belum diketahui pasti materi pemeriksaan apa yang hendak didalami penyidik melalui Johnny G Plate dalam kasus tersebut yang disebut-sebut merugikan negara hingga Rp1 triliun itu.
Kronologi kasus dugaan korupsi BTS
Kasus dugaan korupsi Menara BTS ini dimulai penyelidikannya oleh Kejagung pada Agustus 2022. Saat itu Kejagung menerima adanya laporan mengenai dugaan tindak pidana dalam proyek BTG 4G.
Adapun proyek tersebut bertujuan untuk mendukung aktivitas masyarakat yang tengah beralih ke daring pada pandemi Covid 19 lalu.
Dalam proyek itu, tercatat total ada 4.200 titik yang akan dibangun Menara BTS, dimana lokasinya berada di wilayah terluar dan terpencil di Indonesia.
Baca Juga: WOW! Bukan Keluarga Doang, Tukang Cukur Eks Gubernur Papua Lukas Kena Periksa KPK
Dalam kasus ini, ada tiga konsorsium yang tengah disidik. Dari ketiga konsorsium itu terdapat lima paket dengan rincian sebagai berikut:
· Paket satu di Kalimantan 269 titik dan Nusa Tenggara 439 titik,
· Paket dua Sumatera 17 titik, Maluku 198 titik, Sulawesi 512 titik,
· Paket tiga Papua 409 titik dan Papua Barat 545 titik.
· Paket empat Papua 966 titik dan,
· Paket lima Papua 845 titik.
"Pengadaan ini banyak ya ada di Natuna pokonya yang terletak di posisi terluar, tiga ter itu lah," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana pada awak media, Rabu (23/11/2022).
Kecurigaan adanya patgulipat dalam proyek ini mulai tercium, ketika hingga batas akhir pertanggungjawabannya, banyak proyek tersebut berakhir dan BTS tidak dapat digunakan.
Lalu Jampidsus Kejagung mengerahkan puluhan jaksanya untuk meneliti, ada apa di balik proyek BTS tersebut?
"Ada barang (BTS) yang belum jadi ada yang 60 persen, disimpulkan ada bukti (pidana)," jelas Ketut.
Kasus naik ke penyidikan
Setelah melakukan gelar perkara, penyidik lalu menaikkan kasus sugaan korupsi itu dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada Rabu (2/11/2022).
Naiknya status kasus itu dilakukan setelah Kejagung mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa sedikitnya 60 orang saksi.
Saksi yang diperiksa diantaranya dari pihak Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Kominfo.
Untuk mendalami kasus tersebut, penyidik juga telah menggeledah sejumlah kantor swasta serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti untuk mendukung pengungkapan kasus tersebut.
Tersangka kasus dugaan korupsi BTS
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka, yakni:
· Dirut BAKTI Kominfo Anang Latif;
· Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk, Galumbang Menak Simanjuntak;
· tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto;
· Account Director of Integrated PT Huawei Investment berinisial MA
· Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH)
Terkait dengan Menteri Kominfo Johnny G Plate, Kejagung membuka peluang untuk menjeratnya menjadi salah satu tersangka, jika alat bukti yang dibutuhkan telah cukup.
"Sepanjang alat bukti itu cukup, tidak ada alasan untuk tidak menjerat Menkominfo," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers pada Kamis (9/2/2023).
Kontributor : Damayanti Kahyangan