Suara.com - Nama Linda Pujiastuti alias Anita Cepu terseret dalam kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu yang menjerat Irjen Teddy Minahasa. Linda Pujiastuti disebut punya akses langsung dengan Teddy Minahasa sehingga dapat dengan mudah mendapatkan 2 kilogram sabu-sabu dari 41,8 kilogram sabu-sabu asal Bukit Tinggi.
Diketahui mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 41,8 kilogram pada 21 Mei 2022 lalu.
Simak penjelasan tentang siapa Linda Pujiastuti di kasus Teddy Minahasa.
Sosok Linda Pujiastuti
Baca Juga: Eksepsi Teddy Minahasa Ditolak, Hotman Paris Tetap Yakin Dakwaan Jaksa Tidak Cermat
Linda Pujiastuti adalah perantara Irjen Teddy Minahasa dengan Kompol Kasranto dalam mengedarkan narkotika jenis sabu. Anita Cepu merupakan nama samaran Linda yang ada di kontak Teddy.
Linda adalah warga sipil biasa yang merupakan kenalan lama Irjen Teddy. Sosok Linda berperan dalam peredaran sabu hingga bermuara di bandar narkoba Kampung Bahari, Jakarta Utara bernama Alex Bonpis.
Peran Linda Pujiastuti Dalam Peredaran Sabu Irjen Teddy Minahasa
Dalam sidang pembacaan dakwaan pada Rabu (1/2/2023) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, tim jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap Linda dikenalkan ke AKBP Doddy Prawiranegara oleh Irjen Teddy untuk melakukan transaksi jual beli sabu seberat 5 kilogram. Tapi Linda tidak berkomunikasi langsung dengan Doddy melainkan dialihkan ke Syamsul Ma'arif alias Arif.
Arif kemudian diperintahkan AKBP Doddy untuk menggantikannya (berperan menjadi dirinya) untuk berinteraksi dengan Linda. Ia bertemu dengan Linda di kediaman Linda di Kedoya, Kebon Jeruk.
Dari pertemuan itu terjual satu klip plastik berisi 1 kilogram sabu seharga Rp 400 juta ke Linda. Tapi ada 4 klip plastik lagi yang belum sempat dilepas ke Linda.
Linda lalu melapor dan menyerahkan pada mantan Kapolsek Kalibaru Tanjung Priok, Kompol Kasranto terkait sabu 1 kilogram itu. Sabu yang sudah diterima Kasranto itu kemudian dijual pada pengedar melalui anak buahnya yakni Aiptu Janto Situmorang.
Diketahui, 5 kilogram sabu yang hendak dijual ke Linda adalah barang bukti kasus narkoba yang diungkap oleh Polres Bukittinggi pada 21 Mei 2022. Sabu itu ditukar oleh AKBP Doddy dengan tawas melalui Syamsul Ma'arif. Penukaran dengan tawas adalah perintah dari Irjen Teddy Minahasa yang disampaikan kepada Doddy melalui pesan Whatsapp.
Takut atasannya murka, Doddy memerintahkan Arif untuk mencari 5 kilogram tawas. Arif berhasil memperoleh tawas dari sebuah toko online dan membawakannya ke ruang kerja Doddy di Mapolres Bukittinggi pada 14 Juni 2022.
Dakwaan Teddy Minahasa
Atas kasus tersebut, Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma'arif dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Dalam surat dakwaan disebutkan alasan Teddy memerintahkan Doddy cs menjual barang bukti sabu itu adalah untuk bonus anggota. Jaksa menjelaskan kasus penilapan barang bukti sabu ini berawal ketika Doddy melaporkan pengungkapan 41,387 kilogram sabu ke terdakwa Teddy pada 14 Mei 2022 lewat pesan WhatsApp. Ketika itu Teddy hanya memerintahkan Doddy untuk membulatkan barang bukti sabu menjadi 41,4 kilogram.
Pada 17 Mei 2022, Doddy kembali menghubungi Teddy lewat pesan WhatsApp untuk menanyakan waktu ekspose atau rilis kasus narkoba itu. Di saat itu lah, Teddy memerintahkan Doddy untuk menukar sebagian barang bukti sabu dengan tawas dengan dalih untuk bonus anggota.
Kontributor : Trias Rohmadoni