Suara.com - Bripda HS anggota Densus 88 Antiteror Polri yang terseret kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online di Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Depok, Jawa Barat bakal dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat.
Kabag Banops Densus Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar mengklaim pihaknya kekinian tengah memproses pemecatan terhadap Bripda HS.
"Tersangka HS tersebut sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya," kata Aswin Siregar kepada wartawan, Kamis (9/2/2023).
Menurut Aswin, Bripda HS sebelum melakukan tindak pidana pembunuhan ini juga telah diproses terkait pelanggaran etik. Bahkan dia baru saja dibebaskan dari tahanan di tempat khusus.
Motif Ekonomi
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut motif Bripda HS membunuh sopir taksi online diduga dilatarbelakangi masalah ekonomi. Masalah ekonomi tersebut diklaim muncul akibat perilaku pribadi Bripda HS.
"Sejauh ini masalah ekonomi secara pribadinya sehingga ini terjadi," kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).
Sementara, Aswin mengungkap bahwa Bripda HS selama bertugas memang telah memiliki catatan hitam. Mulai dari melakukan penipuan terhadap sesama anggota, bermain judi online, hingga terlilit utang dalam jumlah besar.
Aswin mengklaim pihaknya sebenarnya juga telah menjatuhkan hukuman terhadap Bripda HS atas berbagai pelanggaran tersebut.
Baca Juga: Belum Siap Nikah Tapi Hamili Cewek SMK, IKJ Cekik Pacarnya Pakai Selendang hingga Tewas
"Telah diberikan hukuman oleh pimpinan Densus," ungkap Aswin.