Kronologi Wanita di Malang Tagih Utang Rp25 Juta Malah Dituntut Penjara dan Denda Rp750 Juta Pakai UU ITE

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 09 Februari 2023 | 11:17 WIB
Kronologi Wanita di Malang Tagih Utang Rp25 Juta Malah Dituntut Penjara dan Denda Rp750 Juta Pakai UU ITE
Ilustrasi utang - [pixabay.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Diungkap Dian, BPA pernah berjanji akan mengembalikan uang itu selama kurun tujuh hari dengan bukti surat perjanjian utang piutang. Tak kunjung dibayar, Dian berkomentar di postingan Facebook DIPR.

"Kemudian 10 hari kemudian, artinya lebih dari tujuh hari saya menagih uang tersebut ke rumahnya di kawasan Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung. Tapi tidak kunjung dibayar. Sehingga saya terbawa emosi berkomentar di postingan istrinya," kata Dian lewat sambungan telepon pada Rabu (8/2/2023). 

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI