Kelas 1,2,3 Dihapus, Iuran BPJS Kesehatan 2023 Naik? Cek Tarif Terbaru

Kamis, 09 Februari 2023 | 11:15 WIB
Kelas 1,2,3 Dihapus, Iuran BPJS Kesehatan 2023 Naik? Cek Tarif Terbaru
Ilustrasi uang - iuran BPJS kesehatan baru update (pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabar mengenai iuran BPJS Kesehatan terbaru mulai dicari oleh masyarakat Indonesia, menyusul akan dihapuskannya kelas 1, 2, dan 3 dari layanan publik ini. Beberapa kabar mengenai update iuran BPJS Kesehatan terbaru dapat Anda dapatkan di sini.

Penghapusan Kelas 1, 2, dan 3

Menkes Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan bahwa penghapusan kelas rawat inap BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 bakal dilakukan secara bertahap di tahun 2023 ini. Meski demikian, untuk variabel iuran, besarannya tidak akan berubah, sesuai amanat Presiden Joko Widodo, hingga tahun 2024 mendatang.

Nantinya sistem kelas ini akan digantikan dengan sistem baru, yakni sistem kelas rawat inap standar atau disebut KRIS. Rumah sakit sebagai fasilitas kesehatan wajib memiliki aturan serupa dalam pelayanan medis demi kenyamanan pasien.

Kabarnya, setiap rumah sakit wajib memiliki fasilitas rawat inap dengan maksimal kapasitas 4 pasien dalam satu kamar, dan dilengkapi dengan AC, kamar mandi dalam, serta pemisah antar tempat tidur yang tersedia.

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2023

Untuk besaran iuran BPJS Kesehatan di tahun 2023 ini sendiri akan sama dengan yang diputuskan sebelumnya. Secara garis besar, terdapat dua kategori utama peserta. Pertama, terkait kategori peserta Penerima Upah, dan Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja.

1. Iuran Peserta Penerima Upah

Yang masuk dalam kategori ini adalah ASN, TNI, POLRI, pekerja swasta, dan penerima upah lain. Besaran iuran yang akan dibebankan adalah 5 persen dari upah yang diterima, dengan rincian 4 persen dibayarkan pemberi kerja dan 1 persen dibayarkan penerima upah.

Baca Juga: Cara Urus Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online dan Offline

Batas bawah perhitungannya adalah upah minimum kabupaten/kota, dan batas atas sebesar Rp 12.000.000. dengan demikian, setiap penerima upah akan memberikan kontribusi yang sepadan untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI