Dalih Buat Bayar Cicilan Utang Pinjol, Wanita Ini Nekat Bobol Brankas Uang di Kantornya

Kamis, 09 Februari 2023 | 10:57 WIB
Dalih Buat Bayar Cicilan Utang Pinjol, Wanita Ini Nekat Bobol Brankas Uang di Kantornya
Polisi saat memamerkan wanita berinisial DN (24), pelaku pembobolan brankas uang toko retail. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang wanita berinisial DN (24) akhirnya dijebloskan ke penjara gegara aksi nekatnya membobol brankas uang di toko retail tempatnya bekerja. Setelah tertangkap, terungkap dalih DN mencuri uang di brankas tempat kerjannya itu untuk membayar cicilan utang pinjol (pinjaman online).

"Tersangka mengakui perbuatannya mencuri uang dalam brankas kantor. Sebagaimana pengakuan dia, demikian (terlilit pinjol). Namun, proses penyelidikan masih berlangsung," kata Kepala Satreskrim Polrestabes Palembang Kompol Haris Dinzah seperti dikutip dari Antara, Kamis (9/2).

DN ditangkap personel Satreskrim Polrestabes Palembang di tempatnya bekerja, yakni toko retail Alfamart, di Jalan Panca Usaha, Jakabaring, Palembang, Rabu pagi, sekitar pukul 08.00 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan adanya pembobolan brankas uang Alfamart yang ketahuan pada Selasa pagi (7/2). Atas pembobolan brankas tersebut, pihak Alfamart Jalan Panca Usaha mengaku kehilangan uang tunai senilai Rp60 juta.

Baca Juga: Cara Mengajukan Pinjaman ke Bank BCA Online dan Offline, Lengkap dengan Persyaratanya

Terkait laporan tersebut, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menghimpun keterangan saksi, dan mengumpulkan alat bukti.

"Lalu, saat personel dan pihak perusahaan memeriksa seluruh karyawan-karyawati di sana tadi, DN mengakui perbuatannya itu," kata Haris.

DN pun langsung dibawa ke Polrestabes Palembang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kepada penyidik, tersangka mengaku mengambil uang dari salah satu brankas penyimpanan dengan merusak bagian kunci pada Senin petang (6/2) saat semua rekan kerjanya berada di luar toko.

Kemudian, DN juga mengambil Digital Video Recorder (DVR) kamera pengawas (CCTV) dalam toko untuk menghilangkan jejaknya.

Saat digeledah, polisi mendapatkan sisa uang hasil curian dari tangan tersangka senilai Rp48 juta dan satu unit DVR CCTV yang disimpan di bawah jok motornya. Sejumlah uang hasil curian tersebut telah digunakan tersangka untuk membayar utang pinjol.

Baca Juga: Kisah Heroik Babinsa Sumpiuh Berujung Penghargaan Motor, Tangkap Pencuri Mobil yang Bersembunyi 1,5 Jam di Sungai Angin Banyumas

"Tadi begitu, menurut pengakuan tersangka. Kasus ini masih dalam pengembangan kami," kata dia.

Haris menambahkan tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut. Atas perbuatannya, tersangka DN dijerat melanggar pasal 363 KUHP ayat (1) tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI