Suara.com - Kasus dugaan suap di Universitas Lampung (Unila) yang menjerat mantan Rektor Unila, Karomani telah masuk masa persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Dalam persidangan itu diwarnai pengakuan dari salah satu perwira menengah Polri Kombes Joko Sumarno. Di hadapan majelis hakim, Joko mengaku telah memberikan uang sebesar Rp1560 juta ketitar satu bulan setelah kelulusan putrinya yang berinisial SNA, dari Fakultas Kedokteran Unila.
"Saya kasih ke Pak Karomani di rumahnya (Karomani), Yang Mulia," kata saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kota Bandar Lampung, Selasa (7/2/2023).
Joko mengaku, uang Rp150 juta itu ia berikan sebagai uang sumbangan di luar uang resmi dalam penerimaan calon mahasiswa jalur mandiri di Fakultas Kedokteran Unila.
Ternyata uang tersebut adalah atas permintaan Karomani. Joko juga mengaku, uang itu diminta oleh Karomani sebagai infak pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) jika nanti putrinya diluluskan.
"Saya serahkan ke rumah beliau (Karomani,-Red) di Jalan H Komarudin Nomor 8, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung," katanya.
Di hadapan majelis hakim, Joko juga mengaku kalau uang Rp150 juta yang ia berikan kepada Karomani adalah uang tabungannya selama ini.
Lantas siapakah Kombes Joko Sumarno yang telah memberikan uang Rp150 juta kepada karomani?
Profil Kombes Joko Sumarno
Baca Juga: WOW! Bukan Keluarga Doang, Tukang Cukur Eks Gubernur Papua Lukas Kena Periksa KPK
Kombes Pol Joko Sumarni adalah perwira menengah Polri. Saat ini ia menjabat sebagai Widyaiswara Muda Sespimmen Lemdiklat Polri. Ia diberikan Amanah untuk memegang jabatan itu sejak 17 Juni 2021, di masa kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.