Suara.com - Jaringan home industry narkoba di Jakarta Pusat akhirnya terungkap oleh Bareskrim Mabes Polri. Pabrik narkoba rumahan yang memproduksi ekstasi ini pun diketahui memiliki jaringan narkoba yang cukup luas, sehingga "pelanggan" mereka diduga sudah tersebar ke banyak tempat terutama daerah Jakarta Pusat.
Pabrik rumahan ini pun ternyata sudah cukup terkenal, namun akhirnya berhasil diungkap usai digerebek Bareskrim. Simak inilah 5 fakta selengkapnya.
1. Berada di perumahan padat penduduk
Pabrik ekstasi rumahan ini bukanlah selayaknya pabrik produksi rumahan dengan ruangan khusus untuk "meracik", melainkan berada di permukiman warga yang padat dengan penduduk yang dikelilingi dengan gang-gang sempit.
Baca Juga: Sempat Jadi Teka-teki, Kode Singgalang 1 Dalam Perkara Narkoba Teddy Minahasa Akhirnya Terungkap
Hal ini membuat Bareskrim cukup sulit untuk mengintai dan menangkap para pelaku karena aktivitas warga yang cukup padat.
2. Tersangka ditangkap di tempat yang berbeda-beda
Tak hanya itu, para tersangka yang memprakarsai adanya industri narkoba rumahan ini ternyata ditangkap di tempat yang berbeda-beda. Hal ini diungkap oleh Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak saat melakukan konferensi pers, Selasa (07/07/2023) kemarin.
"Betul beberapa Minggu lalu tim kita berhasil menangkap empat tersangka (pabrik rumahan narkoba) di empat TKP yang berbeda," kata Jean.
3. Produksi 1.000 pil dalam satu kali cetak
Baca Juga: Ditabrak Truk Sampah DLH DKI, Beton Pembatas Jalur Sepeda di Jalan Sudirman Berantakan
Dari investigasi pihak kepolisian, pabrik narkoba rumahan ini bahkan dapat mencetak 1.000 butir ekstasi setiap satu kali cetak, sehingga produksi ini termasuk produksi narkoba massal. Dalam pembuatannya, para tersangka pun mencampurkan putih telur dalam pil ekstasi tersebut agar memberikan warna yang berbeda kepada pil ekstasi yang bagus atau yang jelek.
4. Gunakan spidol untuk pewarna
Yang lebih mengejutkannya lagi, para tersangka pun nekat menggunakan spidol sebagai pewarna pil ekstasi yang diduga sengaja dilakukan untuk memberikan "warna" seolah ekstasi tersebut adalah obat generik yang dijual di pasaran sebagai obat konsumsi luas.
5. Cetak ekstasi dnegan logo brand ternama
Tak hanya itu, para tersangka pun juga mencetak pil ekstasi tersebut dengan menambahkan logo brand ternama seprti LV, Gucci, bahkan Tesla.
"Hasil pengujian kami kandungan dari hasil produksi dengan logo LV, Gucci maupun Tesla itu mengandung narkotika jenis petidin. Narkotika jenis petidin itu narkotika golongan dua," ungkap Jean.
Kini, para tersangka pun sudah diamankan oleh pihak kepolisian untuk mendalami kasus ini.
Kontributor : Dea Nabila