5 Tips Nikah di KUA Sesuai Prosedur, Wajib Minta Restu Keluarga Dulu

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 09 Februari 2023 | 08:40 WIB
5 Tips Nikah di KUA Sesuai Prosedur, Wajib Minta Restu Keluarga Dulu
Cara Daftar Nikah di KUA (theamm)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) belakangan menjadi perbincangan setelah viral di Twitter. Beberapa netizen mengunggah foto disertai cuitan kebanggaan karena berhasil mendobrak stigma nikah di KUA yang selama ini identik dengan kemiskinan dan keterpaksaan.

Padahal tips merencanakan nikah di KUA tak ubahnya menggelar resepsi di gedung atau di rumah sendiri. Banyak hal perlu dipersiapkan dengan matang sebelum melangsungkan ijab kabul. Berikut ini lima tips merencanakan nikah di KUA. 

1. Melakukan Pendaftaran Pernikahan 

Pendaftaran dan pencatatan pernikahan wajib hukumnya di Indonesia tak peduli ingin menikah dengan cara apa. Bedanya, jika kamu merencanakan menikah di KUA, saat pendaftaran perlu memastikan bahwa ijab kabul bisa berlangsung pada tanggal yang telah ditetapkan. 

Cara mendaftarkan pernikahan di KUA bisa dilakukan online di simkah.kemenag.go.id maupun offline dengan melampirkan berkas berikut. 

1. Membawa surat pengantar nikah di RT/RW ke kelurahan, kemudian membawa surat pengantar nikah di kantor kelurahan ke KUA.

2. Apabila pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, maka calon pengantin harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan.

3. mendaftarkan diri di KUA tempat akan dilaksanakan akad nikah. Untuk akad nikah di KUA, maka calon pengantin tidak dikenai biaya apa pun alias gratis.

4. Langkah berikutnya adalah pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah.

Baca Juga: Ini Alasan Beberapa Orang Memilih Nikah di KUA Aja

2. Berkomunikasi dengan Dua Belah Pihak Keluarga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI