Suara.com - Pemerintah Kota Kupang mentertibkan penjualan daging Babi yang marak dilakukan di jalanan umum. Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya penularan virus African Swine Fever (ASF) atau demam Babi Afrika di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
"Kami sudah minta Pemerintah Kota Kupang untuk melakukan penertiban kegiatan penjualan daging Babi yang dilakukan di jalanan umum, karena berpotensi terjadi penularan virus ASF apabila daging Babi yang dijual itu tidak melalui pemeriksaan petugas kesehatan hewan yang ada di rumah potong hewan," ujar Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Timur Melky Angsar di Kupang Rabu (8/2/2023).
Melky Angsar mengatakan hal itu terkait maraknya penjualan daging Babi di Kota Kupang yang di jual dengan harga murah di tengah adanya kasus virus African Swine Fever (ASF) atau demam Babi Afrika di NTT.
Menurut Melky Angsar, pemerintah tidak membatasi para pedagang untuk berusaha tetapi daging Babi yang dijual itu harus melalui pemeriksaan petugas kesehatan hewan.
Baca Juga: Antivirus Buatan AstraZeneca Ditarik dari Pasaran Karena Tak Mampu Obati COVID-19
Menurut dia, daging Babi yang dijual harus diperiksa terlebih dahulu oleh petugas kesehatan hewan di rumah potong hewan sebelum dijual kepada masyarakat.
"Bagi masyarakat yang hendak membeli daging Babi agar menanyakan karcis pemeriksaan kesehatan hewan dari petugas di rumah potong hewan sebelum membeli daging," kata Melky Angsar.
Menurutnya penertiban perlu dilakukan sehingga bisa meminimalisir adanya penularan virus African Swine Fever (ASF) atau demam Babi Afrika yang sudah ditemukan di Kota Kupang.
Menurut dia, masyarakat Kota Kupang apabila ingin membeli daging Babi agar langsung ke rumah potong hewan karena dipastikan daging yang dijual telah melalui pemeriksaan petugas kesehatan hewan. (Antara)
Baca Juga: Dinkes Karawang Catat 13 Orang Meninggal Akibat DBD Sepanjang 2022