Dua Pemilik Akun Arisan Online Putri Si Cwexmanja Ditangkap, ASN hingga Polisi Jadi Korban

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Kamis, 09 Februari 2023 | 02:50 WIB
Dua Pemilik Akun Arisan Online Putri Si Cwexmanja Ditangkap, ASN hingga Polisi Jadi Korban
Polda Sumatera Selatan menciduk pemilik akun media sosial Facebook 'Putri Si Cwexmanja' terkait kasus penipuan dan penggelapan uang berkedok arisan daring. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tulus menuturkan dari hasil pengembangan proses penyelidikan didapatkan lebih dari 200 orang peserta lain yang melapor menjadi korban penipuan arisan tersebut.

Para korban penipuan kata Tulus, merupakan ibu-ibu dari berbagai latar belakang profesi mulai ibu rumah tangga, personel kepolisian, pengusaha, ASN yang berdomisili di Kabupaten Musi Banyuasin, dan sekitarnya.

Masing-masing korban menyetorkan uang iuran arisan kepada tersangka YJ dan EK secara tunai dan transfer mulai dari yang terkecil Rp700 ribu – Rp1 miliar sehingga jumlah kerugian korban ditaksir mencapai Rp30 miliar.

“Tersangka ini cukup piawai meyakinkan orang untuk ikut arisan, bermodalkan wajah cantik, banyaknya pengikut akun (followers), dan kisah kelancaran peserta sebelumnya. Nah, dari situ korbannya tergiur, tapi ternyata tujuannya menipu,” kata dia.

Menurut pengakuan tersangka YJ kepada penyidik, ia dan EK merupakan pemberi utang kepada warga sekitar tempat tinggalnya, pernah jadi peserta arisan, dan pengguna aktif Facebook.

Kemudian karena merasa mudah mendapatkan keuntungan dari situ, maka YJ berinisiatif menyediakan kegiatan arisan daring di akun Facebook-nya “Putri Si Cwexmanja” sekitar tahun 2020.

“Uang setoran peserta itu dibuat untuk membeli mobil, ke salon, belanja, dan memenuhi kebutuhan hidup. Kami menyesal sekali,” kata YJ.

Adapun dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti di antaranya berupa legalisir rekening milik tersangka YJ, salah satu korban RN, dan beberapa lembar kwitansi bukti transaksi dari korban kepada tersangka masing-masing senilai Rp120 juta, Rp85 juta, Rp100 juta, dan Rp240 juta.

Atas perbuatannya, tersangka YJ dan EK dijerat melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun. (Antara)

Baca Juga: Dosa-dosa Bripda HS yang Bunuh Sopir Taksi Online: Tukang Tipu dan Hobi Judi Online

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI