Suara.com - Polda Sumatera Selatan menciduk pemilik akun media sosial Facebook 'Putri Si Cwexmanja' terkait kasus penipuan dan penggelapan uang berkedok arisan online. Korbanya disebut mencapi ratusan orang.
Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga, menjelaskan pemilik akun tersebut ibu rumah tangga berinisial YJ (30) dan ES (35), warga Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.
Para tersangka ditangkap dalam operasi penyergapan personel Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel secara terpisah di Kota Palembang dan Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (7/8) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Pada kasus ini, tersangka ditangkap setelah peserta arisan daring berinisial RN (41), asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, melapor menjadi korban penipuan ke pihak kepolisian.
Kepada polisi, korban mengaku mengalami kerugian materiil total mencapai Rp3,5 miliar.
Uang tersebut diketahui merupakan total iuran yang diberikan korban kepada tersangka YJ selaku bos dalam kegiatan itu untuk membeli slot arisan daring Januari - Juli 2022.
Dia menyebutkan untuk harga satu slotnya ditawarkan senilai Rp700 ribu, kemudian tersangka menjanjikan keuntungan Rp1 juta yang dibayar per tiga bulan untuk setiap satu slot yang dibeli korban.
“Namun pada saat tempo pembayaran, keuntungan arisan itu tidak dibayarkan kepada korban. Bahkan tersangka sempat kabur ke Provinsi Jambi selama 2 bulan lebih hingga akhirnya ditangkap saat pulang ke Musi Banyuasin kemarin malam,” kata dia.
Tersangka kini ditahan di Ruang Tahanan Dittahti Polda Sumsel, di Palembang.
Baca Juga: Dosa-dosa Bripda HS yang Bunuh Sopir Taksi Online: Tukang Tipu dan Hobi Judi Online
Ratusan Korban