Suara.com - Kode “Singgalang 1” dalam kasus narkotika yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa Cs akhirnya terungkap. Istilah tersebut muncul dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada minggu lalu.
“Singgalang 1 itu sebutan atau panggilan untuk Kapolda Sumatera Barat," kata JPU Setyo Adhi Wicaksono di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/2/2023).
Istilah Singgalang 1 muncul saat eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menguncapkan hal tersebut ke Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.
"Itu ada di dakwaan kami kemarin, bahasa itu," jelasnya singkat.
Dalam agenda pembacaan dakwaan sebelumnya, Teddy disebut menginstruksikan Dody untuk merampas sebagian barang bukti hasil pengungkapan kasus peredaraan narkoba. Teddy memerintahkan Dody untuk menukar 10 kilogram sabu hasil sitaan dengan tawas.
"Teddy Minahasa Putra memerintahkan arahan kepada terdakwa untuk mengambil barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan Polres Bukittinggi seberat 10 kilogram, guna dipergunakan untuk undercoverbuy dan bonus anggota," kata jaksa di ruang sidang, Rabu (1/2/2023).
Penggelapan barang bermula saat Polres Bukittinggi melakukan penangkapan peredaran narkotika jenis sabu seberat 41,387 kilogram pada 14 Mei 2022.
Dody yang menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi kemudian melaporkan hasil tangkapan tersebut kepada Teddy selaku atasan melalui pesan Whatssapp. Dody saat itu membulatkan hasil tangkapannya menjadi 41,4 kilogram.
Kemudian, Dody meminta petunjuk Teddy dalam hal pelaksanaan ungkap kasus hasil tangkapan tersebut pada 17 Mei 2022.
"Kemudian saksi Teddy memberikan arahan kepada terdakwa (Dody) untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota, atas arahan dari saksi Teddy tersebut. Terdakwa (Dody) menyatakan tidak berani untuk melaksanakannya," beber JPU.